Pesan Hana Hanifah untuk Netizen: Jangan Sok Suci Hidup Kalian

Reporter

Tempo.co

Minggu, 19 Juli 2020 08:16 WIB

Kedekatan keduanya pernah terlihat ketika mereka membuat video TikTok yang diunggah di akun Instagram Kriss Hatta. "Cuman Temen... #tiktok," tulis Kriss Hatta pada keterangan video tersebut yang diunggah pada Kamis, 11 Juni 2020. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Pemain FTV, Hana Hanifah mengatakan ia akan menjelaskan kronologi yang sebenarnya peristiwa penangkapan terhadap dirinya pada Ahad malam, 12 Juli 2020 di Medan dengan tuduhan terlibat kasus prostitusi online. Penjelasan itu akan dijadikan konten di kanal Youtubenya.

"Nih buat yang pengen tahu persisnya seperti apa kalian lihat di Youtube aku, nanti aku bakal tayangin malam ini juga," kata dia dalam tayangan vlog yang diunggah di Instagram Storynya pada Sabtu, 18 Juli 2020.

Tapi, hingga Ahad pagi, konten berupa klarifikasi atas kasus yang menimpanya itu belum juga diunggah. Di kanal Youtubenya baru berisi empat video, dua di antaranya bersama Kriss Hatta, kekasihnya. Unggahan terakhir adalah Seru Banget Hana Main Truth and Dare Sama Kriss Hatta yang diunggah pada 28 Juni 2020.

Hana juga meminta netizen agar becermin ketimbang menghujatnya. "Buat para deterjen yang ngomongnya ngaco-ngaco, mending kalian introspeksi diri saja. Jangan sok suci hidup kalian," ucapnya.

Bintang FTV, Hana Hanifah. Foto: IG @hanaaaast.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, ia mengunggah di Instagram Story pada Jumat malam, 7 Juli 2020 yang mengungkapkan terima kasihnya karena mnyemberikan dukungan. "Terima kasih kepada kalian yang tulus memberikan dukungan kepada saya.

Sebelumnya, melalui manajernya, Nicco Aditya, Hana Hanifah mengaku dijebak. Hana diundang ke Medan untuk pemotretan. Ia sendiri mengaku masih beberapa berkomunikasi dengan Hana sebelum peristiwa terjadi. "Perlu kami tegaskan bahwa HH hanya sebagai saksi yang dimintai keterangan," tulisnya pada unggahan di akun Instagramnya pada Selasa, 14 Juli 2020.

Kepolisian Resor Kota Besar Medan menangkap Hana Hanifah dan pria bernama A di sebuah kamar hotel di Medan pada Ahad malam, 12 Juli 2020. Ia diduga terlibat kasus prostitusi online. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, berinisial R dan J.

Menurut Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Riko Sunarko, J adalah muncikari yang menawarkan Hana kepada pria berinisial A. Adapun R berperan sebagai penjemput Hana di bandara dan mengantarnya ke hotel untuk menemui A.

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

47 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

47 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya