Fairuz A. Rafiq Lega Galih Ginanjar Diganjar Penjara 2,4 Tahun

Reporter

Marvela

Selasa, 14 April 2020 12:53 WIB

Fairuz Arafiq. TEMPO/Eka Wahyu Pramita

TEMPO.CO, Jakarta - Fairuz A. Rafiq mengungkapkan kelegaannya setelah mendapat kabar bahwa tiga terdakwa dalam kasus asusila ikan asin yang ia laporkan karena mencemarkan nama baik, divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kebohongan bisa menutupi kebenaran, tapi tidak menghilangkannya hanya masalah waktu hingga kebenaran TERUNGKAP.. AllahuAkbar..Trimakasih ya Allah," tulis Fairuz di Instagramnya pada Senin, 13 April 2020.

Melihat kabar tersebut, sang kakak, Fadia A. Rafiq yang selalu mendukung Fairuz turut mengungkapkan rasa syukurnya. "Kesabaranmu dan Sonny, dibayar mahal dan luar biasa sama Allah," tulis Fadia di kolom komentar. Fairuz pun membalasnya "MasyaAllah kak makasih ya kak. Makasih juga supportnya selama ini."

Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar bersiap menjalani sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019. Sebelumnya, Fairuz melaporkan ketiga terdakwa ke polisi lantaran video yang diunggah pasangan Youtuber, Pablo-Rey, dianggap mencemarkan nama baiknya. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

Tiga terdakwa tersebut adalah Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar yang merupakan mantan suami Fairuz sebelum menikah dengan Sonny Septian. Ketiganya dalam sidang putusan yang digelar secara jarak jauh atau online, Senin, 13 April 2020 divonis dengan hukuman berbeda.

Galih Ginanjar menerima hukuman penjara dua tahun empat bulan. Sedangkan Pablo Benua divonis pidana penjara satu tahun delapan bulan. Lalu Rey Utami, istri dari Pablo, menerima hukuman satu tahun empat bulan.

Setelah mendengar vonis hakim, pengacara Pablo Benua dan Rey Utami, Rihat Hutabarat, menyatakan untuk mempertimbangkan putusan tersebut. Sugiyarto, kuasa hukum Galih Ginanjar juga melakukan hal yang sama. Begitu dengan jaksa penuntut umum (JPU), Donny M Sany.

Hal ini karena vonis yang diberikan oleh hakim tidak sesuai dengan tuntutan yang diminta oleh jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar pidana penjara 3,5 tahun dan subsider enam bulan atau denda Rp 100 juta. Lalu Pablo Benua dituntut pidana 2,5 tahun dengan subsider enam bulan atau denda Rp 100 juta. Kemudian Rey Utami dituntut pidana 2 tahun penjara dengan subsider enam bulan atau denda Rp 100 juta.

MARVELA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Lebaran di Rumah Sakit, Fairuz A. Rafiq Minta Maaf ke Suami dan Anak

24 hari lalu

Lebaran di Rumah Sakit, Fairuz A. Rafiq Minta Maaf ke Suami dan Anak

Fairuz A. Rafiq dan putrinya dirawat di rumah sakit menjelang Hari Raya Idul Fitri sehingga terpaksa merayakan malam takbiran hingga Lebaran di sana.

Baca Selengkapnya

Pedagang Ikan Asin di Depok Nekat Cubit Pipi Gibran karena Gemas

2 Februari 2024

Pedagang Ikan Asin di Depok Nekat Cubit Pipi Gibran karena Gemas

Tika Manik, 45 tahun pedagang ikan asin dan bumbu dapur di Pasar Kemiri Muka, Depok nekat cubit pipi Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

5 Kuliner Khas Pangandaran, Jangan Lewatkan Pindang Gunung

3 November 2023

5 Kuliner Khas Pangandaran, Jangan Lewatkan Pindang Gunung

Selain menawarkan wisata pantai, Pangandaran juga memiliki beragam jenis makanan yang memanjakan lidah.

Baca Selengkapnya

Masak Dendeng Ikan Asin, Ini Variasi Resepnya

24 Oktober 2023

Masak Dendeng Ikan Asin, Ini Variasi Resepnya

Dendeng ikan asin ini bisa dikreasikan untuk dimasak dengan pilihan berbagai resep

Baca Selengkapnya

Kebakaran Hanguskan 15 Hunian dan Tempat Pengasinan Ikan di Pluit

12 Agustus 2023

Kebakaran Hanguskan 15 Hunian dan Tempat Pengasinan Ikan di Pluit

Kebakaran, seperti teramati oleh TEMPO yang sedang berada di lokasi, berasal dari sebuah hunian sebelum kemudian cepat merambat karena kuatnya angin.

Baca Selengkapnya

3 Variasi Resep Masakan Ikan Asin

9 Agustus 2023

3 Variasi Resep Masakan Ikan Asin

Di Indonesia, ikan asin salah satu lauk pendamping nasi.

Baca Selengkapnya

Kehadiran Figur Publik di Ponpes Al Zaytun, dari Connie Bakrie hingga Ilham Aidit

25 Juli 2023

Kehadiran Figur Publik di Ponpes Al Zaytun, dari Connie Bakrie hingga Ilham Aidit

Figur publik seperti analis militer Connie Bakrie, Ilham Aidit, sampai Youtuber Pablo Benua hadir memberikan sambutan di Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

YouTuber Pablo Benua Dukung Panji Gumilang dan Al Zaytun: Kurang Operasional, Minta Sama Saya

23 Juli 2023

YouTuber Pablo Benua Dukung Panji Gumilang dan Al Zaytun: Kurang Operasional, Minta Sama Saya

Pengusaha dan YouTuber Pablo Benua menyatakan dukungan kepada Panji Gumilang dan Al Zaytun. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Gali Lubang Tutup Lubang Nelayan Tumpang di Desa Apara Maluku

13 Oktober 2022

Gali Lubang Tutup Lubang Nelayan Tumpang di Desa Apara Maluku

Hidup sebagai nelayan tumpang sangat sulit. Kekurangan modal dan minim teknologi membuat nelayan harus gali lubang tutup lubang agar bertahan hidup.

Baca Selengkapnya

Upaya Pemerintah Berdayakan Perempuan Secara Ekonomi

8 Oktober 2022

Upaya Pemerintah Berdayakan Perempuan Secara Ekonomi

Untuk meningkatkan pendanaan dan dukungan pada perempuan, pemerintah telah membuka sejumlah program bantuan.

Baca Selengkapnya