Eksepsinya Ditolak Jaksa, Nikita Mirzani Mengaku Tetap Happy

Reporter

Antara

Senin, 9 Maret 2020 20:53 WIB

Nikita Mirzani menjawab pertanyaan awak media saat bersiap menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Maret 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya. Penolakan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret 2020.

JPU Sigit Hendradi berpendapat nota keberatan yang disampaikan terdakwa Nikita Mirzani pada Senin, 2 Maret 2020, di luar lingkup eksepsi atau lebih kepada curahan hati bukan menyangkut materi eksepsi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

Sedangkan nota keberatan yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa yang berjumlah 15 butir keberatan, JPU menanggapi materi nota tersebut hanya sebagai asumsi-asumsi subyektif tanpa disertai alasan yuridis yang dapat diterima secara objektif tentang hal-hal apa yang menyebabkan kaburnya suatu surat dakwaan atau surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

"Adapun uraian selebihnya yang termuat dalam eksepsi tersebut tidak perlu kami tanggapi karena hanyalah berupa pernyataan-pernyataan tanpa disertai penjelasan penjelasan yuridis," kata JPU Sigit.

Sigit mengatakan uraian surat dakwaan yang telah dibacakannya di persidangan nyata disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang meliputi waktu dan tempat tindak pidana.

Advertising
Advertising

Gestur Nikita Mirzani saat bersiap menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Maret 2020. Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Nikita selaku terdakwa. TEMPO/M Taufan Rengganis

Sehingga, lanjut Sigit, surat dakwaan yang diajukannya telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) hruf a dan b KUHAP. Dengan demikian tidak ada dalil atau alasan apapun yang dapat digunakan untuk menyatakan surat dakwaan JPU Nomor register perkara : PDM -56/JKTS/Eoh.2/02/2020 tertanggal 3 Februari 2020 menjadi tidak dapat diterima dan harus dibatalkan.

"Oleh karena itu kami memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan memutuskan putusan sela sebagai berikut," kata Sigit.

JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum dan terdakwa Nikita Mirzani untuk seluruhnya. "Menyatakan surat dakwaan Penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani sah dan dapat diterima secara hukum. Meneruskan proses persidangan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan alat bukti berupa alat bukti keterangan saksi, ahli dan keterangan terdakwa," kata JPU dalam persidangan.

Nikita Mirzani yang ditemui usai persidangan mengatakan tidak kecewa dan tidak kaget dengan pendapat JPU yang menolak eksepsinya. Menurut ibu tiga anak tersebut, sidang dugaan penganiayaan yang diduga dilakukannya tersebut harus terus dilanjutkan, salah satu alasannya biar media dapat berita.Nikita Mirzani bersiap menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Maret 2020. Nikita mengaku telah menyiapkan sendiri eksepsinya. Ia bahkan menyebut menulis 9 lembar eksepsi. TEMPO/M Taufan Rengganis

"Enggak kaget, memang harus dilanjut, kalau diterima (eksepsi) berarti kalian tidak dapat berita apa-apa," kata Niki. Niki mengaku tetap "happy" menjalani persidangan walau harus dibuat sibuk antara mengurus anak, pekerjaan, dan perkaranya.

"Untuk masalah kerjaan jadi terhambat, harusnya satu episode bisa syuting dua kali ini jadi satu kali, tapi tidak apa-apa yang penting cepat selesai persidangan, happy sih," kata Nikita.

Nikita didakwa telah melakukan penganiayaan dengan Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun pidana penjara. Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief suami ketiga Nikita Mirzani pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ.

Berita terkait

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

20 hari lalu

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.

Baca Selengkapnya

Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Beri Waktu 2 Bulan untuk Bareskrim Tetapkan Tersangka

28 Februari 2024

Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Beri Waktu 2 Bulan untuk Bareskrim Tetapkan Tersangka

LP3HI mengatakan, hingga kini proses penanganan perkara promosi judi online oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani asih tahap penyelidikan.

Baca Selengkapnya

Digugat karena Lambat Tangani Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Ini Tanggapan Polri

28 Februari 2024

Digugat karena Lambat Tangani Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Ini Tanggapan Polri

Tim Biro Hukum Mabes Polri irit bicara ketika ditanyai soal perkembangan penyelidikan kasus promosi judi online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Baca Selengkapnya

Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Minta Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka

27 Februari 2024

Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Minta Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka

LP3HI ajukan praperadilan kasus promosi judi online oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani ke PN Jaksel.

Baca Selengkapnya

Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

20 Februari 2024

Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

Bareskrim Polri berjanji akan menindaklanjuti maraknya iklan judi online yang diduga dipromosikan oleh artis Nikita Mirzani di media sosial X.

Baca Selengkapnya

Kata Artis atas Rilisnya Film Dirty Vote, dari Abdurrahim Arsyad, Kunto Aji, Ananda Badudu, hingga Feni Rose

12 Februari 2024

Kata Artis atas Rilisnya Film Dirty Vote, dari Abdurrahim Arsyad, Kunto Aji, Ananda Badudu, hingga Feni Rose

Berikut tanggapan jajaran selebritas dari berbagai kalangan atas rilisnya film dokumenter eksplanatori Dirty Vote di Youtube.

Baca Selengkapnya

Raffi Ahmad Jadi Selebriti Paling Berpengaruh di 2023, Nikita Mirzani Tervokal

22 Januari 2024

Raffi Ahmad Jadi Selebriti Paling Berpengaruh di 2023, Nikita Mirzani Tervokal

Raffi Ahmad menjadi selebriti paling berpengaruh di 2023 dan Nikita Mirzani sebagai selebriti tervokal, menurut Indonesia Indicator.

Baca Selengkapnya

Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

15 Januari 2024

Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

Sebab menurut Boris, Dito Mahendra hanya memakai senjata untuk olahraga menembak saja.

Baca Selengkapnya

Prabowo Jamu Nikita Mirzani hingga Lesty Kejora di Kantor Kemhan

7 Desember 2023

Prabowo Jamu Nikita Mirzani hingga Lesty Kejora di Kantor Kemhan

Nikita Mirzani mengungkapkan kebanggaannya dapat bertemu dengan Prabowo secara langsung.

Baca Selengkapnya

Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Jaksel Berujung Damai, Pacar Anak Nikita Mirzani Bebas

25 Oktober 2023

Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Jaksel Berujung Damai, Pacar Anak Nikita Mirzani Bebas

Kasus pengeroyokan terhadap anggota Babinsa TNI di Pesanggrahan berujung damai. Salah satu tersangka Vadel Badjideh, pacar anak Nikita Mirzani, bebas.

Baca Selengkapnya