TEMPO.CO, Jakarta - Farhat Abbas menggugat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dia merasa haknya terbatasi karena UU tersebut tidak membolehkan adanya pasangan capres dan cawapres yang maju lewat jalur independen. "Ini kan negara demokrasi, orang tak harus menjadi kaya untuk menjadi presiden. Sedangkan beli partai politik kan mahal," kata pria yang berprofesi sebagai pengacara itu saat dihubungi, Kamis, 16 Mei 2013.
Sidang perdana gugatan UU tersebut dilakukan hari ini, Kamis, 16 Mei 2013, oleh Mahkamah Konstitusi. Pasal di UU Pilpres yang diajukan untuk diuji adalah Pasal 1 ayat 4, pasal 8, pasal 9, dan pasal 13, terhadap pasal 28 C ayat 2 UUD 1945.
Menurut Farhat, siapapun bisa maju sebagai calon presiden, tak harus bergantung kepada tokoh-tokoh yang diusung partai politik. Menurut dia, yang berhak menentukan presiden adalah rakyat. "Kembalikan saja pilihan kepada rakyat, rakyat pasti akan memilih pemimpin yang baik," ujar dia.
Farhat mencontohkan, di negara lain, calon presiden tak harus dari partai politik. "Itu tolak ukur negara maju," kata dia. "Tapi saya lupa negara apa."
Sebelumnya, Farhat menyatakan akan maju sebagai calon Presiden Republik Indonesia pada Pemilihan Umum 2014. Dia berjanji akan melakukan sumpah pocong dan tak korupsi bila terpilih menjadi presiden. Suami penyanyi Nia Daniati itu kemudian akan menyumpah pocong para pimpinan polisi dan hakim.
MUHAMAD RIZKI | YAZIR FAROUK
Topik Terhangat:
PKS Vs KPK E-KTP Vitalia Sesha Ahmad Fathanah Perbudakan Buruh
Baca Juga:
KPK Tangkap Tangan Penyidik Pajak
BlackBerry Messenger Hadir di Android dan IOS
Digosipkan Selingkuh, Ingrid Kansil Tetap Kerja
Berita terkait
Baim Wong Klaim Konten Prank KDRT-nya tidak untuk Rendahkan Polisi
7 Oktober 2022
Baim Wong mengklaim video prank laporan KDRT-nya ke polisi untuk edukasi ke masyarakat
Baca SelengkapnyaBaim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi soal Video Prank KDRT
7 Oktober 2022
Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan polisi atas tuduhan laporan palsu karena membuat konten prank KDRT
Baca SelengkapnyaVideo Porno Mirip Nagita Slavina, Polisi: Palsu, Hasil Editan
15 Januari 2022
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKB Wisnu Wardhana mengatakan pemeran dalam video porno yang viral di media sosial bukanlah Nagita Slavina
Baca SelengkapnyaPolisi Bantah Punya Daftar Artis Pengguna Narkoba
15 Januari 2022
Dugaan ini mencuat setelah polisi menangkap empat artis di awal 2022 karena narkoba,
Baca SelengkapnyaPengacara Minta Nia Ramadhani Direhabilitasi, Alasannya Pecandu Berat
12 Januari 2022
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, membantah pernyataan hakim yang menyebut kliennya memakai sabu hanya untuk senang-senang
Baca SelengkapnyaBantah Asal Tangkap Naufal Samudra, Polisi: Ada Dua Alat Bukti
9 Januari 2022
Penangkapan Naufal Samudra jadi pertanyaan karena polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dan tes urine negatif.
Baca SelengkapnyaDinkes DKI Pastikan Ashanty tak Dapat Perlakuan Khusus
9 Januari 2022
Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap penyanyi Ashanty yang baru kembali dari Turki dan terpapar virus corona.
Baca SelengkapnyaTarif Cassandra Angelie Rp 30 Juta, Polisi Bantah Pelanggannya Pejabat
4 Januari 2022
Cassandra Angelie mengaku sudah lima kali beroperasi dengan tarif sekali kencan sebesar Rp30 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Artis Sinetron CA Atas Dugaan Kasus Prostitusi
31 Desember 2021
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang artis sinetron berinisial CA dalam kasus dugaan prostitusi.
Baca SelengkapnyaArtis Inisial BJ yang Ditangkap karena Narkoba adalah Bobby Joseph
12 Desember 2021
Sosok artis peran berinisial BJ yang ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan sabu diketahui adalah Bobby Joseph.
Baca Selengkapnya