Gelapkan Berlian, Ajie Notonegoro Ditahan Kejari Jakarta Selatan
Jumat, 16 Juli 2010 11:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penahanan 20 hari terhadap perancang busana Ajie Notonegoro yang menjadi tersangka penggelapan harta kekayaan orang lain.
"Dia ditahan melakukan penggelapan terhadap orang. Barang bukinya surat perjanjian-perjanjian, cek kosong, dan uang 500 dolar Singapura palsu. Dia membayar orang dengan dolar palsu itu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf saat dihubungi Tempo hari ini (16/7).
Yusuf menerangkan bahwa Ajie didakwa pasal 372 tentang penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. "Selama dia ditahan, Kejari Jaksel memproses tahap penuntutan," kata Yusuf.
Ajie ditahan karena diduga menggelapkan perhiasan milik rekannya senilai Rp 3,11 miliar. Ajie diduga telah menerima titipan perhiasan emas berlian dari Melvin Chandrianto Tjhin untuk dijual dengan harga keseluruhan Rp 3,11 miliar.
Perhiasan tersebut sebagian terjual dengan harga Rp960 juta. Hasilnya tidak diberikan kepada pemilik perhiasan tersebut, namun digunakan sendiri oleh Ajie.
Renny Fitria Sari
BERITA TERPOPULER LAINNYA:
Luna Sangkal Hilangkan Tato di Klinik Kecantikan Singapura
Bekas Tato Lumba-lumba di Tubuh Luna Masih Ada
RJ, Diduga Mencuri Video dari Laptop Ariel
Polisi Tangkap RJ, Penyebar Video Ariel
Luna-Cut Tari Wajib Lapor Dua Kali Seminggu
Teka Teki Penyebar Pertama Video Porno
Inilah Pengakuan Luna ke Penyidik
Luna Maya Dipecat dari Dahsyat
Terima Penghargaan, Namanya Jadi Sepp 'Alat Kelamin' Blatter
Mulai September, Mobil Baru Tak Boleh Nikmati BBM Subsidi
Gelapkan Berlian, Ajie Notonegoro Ditahan Kejari Jakarta Selatan