Ananda Mikola, Marcella Zalianty dan tiga karyawan Marcela ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan atas Agung Setiawan, desainer interior kantor Marcella Zalianty. Kasus ini muncul, setelah Agung mengadukan ke Kepolisian Resort Jakarta Pusat, Rabu (3/12), bahwa dirinya dianiaya oleh orang suruhan Marcella. Penganiayaan itu terjadi Selasa (2/12) sekitar pukul 23.00 di sebuah hotel di kawasan Gambir dan Menteng Jakarta pusat.
Ananda, Marcella dan tiga karyawan Marcella, diancam tiga pasal pidana berlapis, yakni pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan seseorang, 328 tentang penyanderaan serta pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Kasus ini masih dalam proses penyidikan Kepolisian Resort Jakarta Pusat.
RINA WIDIASTUTI