TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Axel Matthew Thomas, anak Jeremy Thomas, yang kini berstatus tersangka kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan tersendiri kenapa permohonan penangguhan penahanan Axel Matthew Thomas ditolak.
"Semua pertimbangan ada di penyidik, ya. Seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," kata Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin, 24/7. Walhasil, Axel Matthew Thomas masih harus menghuni ruang tahanan.
Menanggapi penolakan permohonan penangguhan penahanan itu, Jeremy Thomas menyatakan menghargai keputusan penyidik. Sebagai warga negara yang baik, dia pun siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Kalau penangguhannya ditolak, tentu tetap kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Saya serahkan saja kepada pihak kepolisian," kata Jeremy Thomas saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, 25/7.
Jeremy Thomas tidak menyesali apa yang telah terjadi pada Axel Matthew Thomas. Sebab dia yakin sang putra bisa mengambil pelajaran dari peristiwa yang dialaminya.
Axel Mattew Thomas resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Setelah dilakukan gelar perkara. Polisi menemukan bukti kalau Axel sempat melakukan pemesanan narkoba jenis happy five.