TEMPO.CO, Jakarta - Perselisihan Aris Idol dengan Ihsan Tarore berlanjut hingga ke jalur hukum. Pada Jumat sore, 7 Juli 2017, Aris Idol bersama istri dan pengacaranya melaporkan Ihsan ke Polres Jakarta Selatan, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca: Aris Idol Akan Laporkan Ihsan Tarore ke Polisi, Netizen: Lebay
Aris Idol tidak terima dengan ucapan Ihsan di beberapa media yang menyebutnya 'tengil' karena sengaja menghilang tiga hari dari istri dan keluarganya.
"Kedatangan hari ini ke Polres melaporkan saudara Ihsan Tarore. Diduga Ihsan Tarore melanggar pasal 301 KUHP dan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE. Ya pencemaran nama baik," ujar Zecky Alatas, pengacara Arisa Idol di Mapolres, Jakarta Selatan.
Zecky menambahkan, kata yang dilontarkan Ihsan telah melukai hati kliennya. Menurut Zecky, Ihsan Tarore melakukan pembunuhan karakter terhadap Aris Idol.
"Adapun laporannya tentang statement dari Ihsan yang mengatakan terlapor dengan tingkah laku tengil. Karena tengil itu dari kamus bahasa Indonesia adalah orang yang menyebalkan," kata Zecky.
Zecky mengatakan Ihsan Tarore bisa dibilang telah melakukan pembunuhan karakter terhadap Aris Idol. "Bahwa melekat dari bahasa tengil itu bahwa Aris adalah orang yang menyebalkan," ujar Zecky.