TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perceraian Aming dengan Evelyn akan kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat, 12 Mei 2017. Sidang hari ini mengagendakan penyerahan bukti tertulis dari Aming selaku penggugat.
Henry Indraguna, kuasa hukum Evelyn, memastikan kliennya kembali tidak bisa hadir dalam persidangan. "Enggak (bisa hadir)," kata Henry kepada Tabloid Bintang.
Baca: Dicerai Aming, Evelyn Pasrah Fokus Jalani Hidup Selanjutnya
Henry belum tahu pasti apa saja bukti tertulis yang akan diserahkan Aming kepada majelis hakim. Tapi, ucap dia, biasanya bukti-bukti tersebut berupa dokumen atau foto yang bisa menguatkan gugatan penggugat.
"(Mungkin) buku nikah atau foto kalau dibilang ada KDRT. Bukti-bukti tertulis yang menguatkan gugatan agar hakim percaya," ujar Henry.
Aming menggugat cerai Evelyn di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Maret 2017. Mereka sempat bertemu dalam sidang perdana pada 23 Maret 2017. Saat itu, Aming sama sekali tak bertegur sapa dengan Evelyn.
Simak: Dibilang Minta Nafkah Rp 135 juta ke Aming, Evelyn Kesal
Evelyn, yang baru kembali dari Jepang, mengaku tidak lagi perlu berkomunikasi dengan Aming. Dia pasrah dengan keputusan perceraian.
Selama di Jepang, Evelyn terlihat bahagia. Dia mengunggah foto dan video dengan seorang pria. Banyak netizen yang mendoakan agar Evelyn bisa "jadian" dengan pria Jepang itu.
TABLOID BINTANG.COM