TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Kamis siang, 29 Desember 2016, menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Farah Dibba, adik kandung presenter Fadli dan Fadlan.
Rencananya, dalam rekonstruksi tersebut, penyidik akan mendatangkan pelaku penganiayaan, Rachmat Sesario, ke tempat kejadian perkara. Mendengar pelaku akan datang, Fadli dan Fadlan mengaku ingin ikut menyaksikan rekonstruksi tersebut. Sayang, dua kakak kembar Farah Dibba itu dilarang mengikuti rekonstruksi karena dikhawatirkan tak bisa menahan emosi.
"Saya pingin datang, tapi dilarang sama Bang Henry (pengacara) ke olah TKP," kata Fadlan di kawasan Ciledug, Tangerang, Rabu, 28 Desember 2016. "Saya tergantung arahan. Saya sih pinginnya hadir, tapi nanti kita diskusikan lagi. Mengingat kejadiannya sih, rasanya sulit untuk nahan diri (emosi). Jadi lihat nantilah," ujar Fadli.
Meski demikian, Henry Indraguna, kuasa hukum Farah Dibba, memastikan kliennya akan ikut dalam rekonstruksi di tempat kejadian penganiayaan. Pasalnya, pihak kepolisian masih melihat ada perbedaan antara keterangan korban dan pelaku terkait dengan kronologi kejadian pada 19 Desember 2016.
Farah Dibba diduga menjadi korban kekerasan dengan tersangka Rachmat saat mendokumentasikan sebuah rumah yang ditawarkan untuk dijual pada 18 Desember 2016.