TEMPO.CO, Jakarta – Ario Kiswinar Teguh tetap ingin perkara pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan Mario Teguh tetap diteruskan. Apakah Kiswinar memang ingin ayahnya dipenjara?
Kiswinar tidak berniat mencabut laporannya ke Kepolisian Daerah Metro Jaya setelah hasil tes DNA membuktikan bahwa dirinya memang anak kandung Mario Teguh dengan Aryani Soenarto. “Tes DNA ini bagian dari proses hukum, ini sebagai alat bukti dari pihak penyidik,” kata Ario, seperti dikutip Tabloidbintang.com, Jumat, 2 Desember 2016.
Bila nantinya Mario Teguh terbukti bersalah atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Mario bisa ditetapkan bersalah akibat tindakannya. “Pasal-pasal itu ada ancaman kurungan penjara. Kalau memang terjadi, ini konsekuensi dari perbuatan yang sudah dia lakukan,” ujar Kiswinar.
Simak Pula
Chef Aiko Terpaksa Lakukan Ini untuk Sembunyikan Malu
DNA Cocok: Kiswinar Tolak Temui Mario Teguh, Curiga Dijebak?
Menurut Kiswinar, setiap perbuatan yang dilakukan semua orang, termasuk dia dan Mario Teguh, pasti memiliki risiko dan konsekuensi, baik dalam skala besar maupun kecil. “Tidak ada pilihan yang bebas risiko, saya sudah berpikir panjang untuk melanjutkan proses hukum, ini tidak mungkin mundur lagi,” ucapnya.
Kiswinar mengatakan, selama beperkara dengan Mario Teguh, dia juga mendapat konsekuensi. “Selain banyak waktu dan harus menunda beberapa pekerjaan saya yang lain, masalah ini membuat badan saya tambah kurus, saya tidur hanya beberapa jam dalam sehari. Makan banyak juga tidak ada yang menjadi daging.”
Kiswinar dan ibunya melaporkan Mario ke Polda pada 5 Oktober 2016 dengan tuduhan pencemaran nama baik dan menyebarkan fitnah. Laporan mereka diterima polisi dengan nomor LP/4802/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum.