TEMPO.CO, Jakarta – Orang tua Anggita Sari sudah mengetahui putrinya mengkonsumsi narkoba. Mereka pun mengajukan permohonan ke penyidik agar Anggita Sari mendapat rehabilitasi.
Permohonan tersebut sudah diterima kepolisian dan sedang dipelajari. "Kami pun menanggapi dari permintaan keluarga untuk dilakukan rehabilitasi. Kami sudah dalam proses di-assessment-kan," ucap Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung kepada wartawan.
"Hasilnya pun belum kami terima apakah bisa dimasukkan rehabilitasi karena tingkat ketergantungan obat yang dikonsumsi itu sudah cukup lama. Jadi, kami masih menunggu," kata Vivick.
Vivick menguraikan, Anggita termasuk pengguna narkoba aktif, mengkonsumsi obat-obatan psikotropika selama dua tahun belakangan.
"Dia (Anggita) sudah pakai sejak dua tahun lalu, sudah jadi keaktifan dia. Jadi, saat dia membeli, tidak satu-dua butir, tapi satu strip. Kalau begitu, bukan lagi jarang menggunakan," ujar Vivick.
Model seksi Anggita Sari ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan pada Kamis dinihari, 24 November 2016, di kediamannya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Barang bukti saat penangkapan berupa jenis psikotropika, yaitu 14 butir Merlopam, 25 butir Valdimex, 20 butir Calmlet, 3 butir Alprazolam, dan 1 butir Xanax.