TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka penghadangan dan penolakan kampanye calon Wakil Gubernur DKI Jakarta inkumben, Djarot Syaiful Hidayat, di Kembangan, Jakarta Barat, pada 9 November lalu, berprofesi sebagai tukang bubur berinisial NS.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono. "Yang bersangkutan sehari-hari berjualan bubur di wilayah rumahnya," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 23 November 2016.
Baca: Lewat Menantunya, Hamzah Haz Titip Salam untuk Ahok
Awi menjelaskan, dalam keterangannya kepada penyidik, aksi NS tersebut dilakukan atas alasan pribadi. NS mengaku, sebenarnya yang dia tidak suka adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tapi berimbas pada pasangannya, Djarot. "Alasannya tidak senang dengan Pak Ahok, imbasnya ke Djarot," katanya.
Sejauh ini, lanjut Awi, pihaknya belum menemukan indikasi orang ketiga yang menggerakkan NS dan warga Kembangan lain. NS pun baru pertama kali melakukan penghadangan. "Baru pertama kali karena dekat rumah," ujarnya.
Baca: Dihadang Saat Blusukan Kampanye, Djarot Sebut Ini
NS ditangkap Kepolisian Metro Jaya di rumahnya, Kembangan, Jakarta Barat. Penangkapan NS dilakukan usai laporan dari komisioner Badan Pengawas Pemilu ke Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya, NS dijerat Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Bawaslu juga menerima empat laporan lain terkait dengan gangguan kampanye yang seluruhnya berasal dari tim pemenangan Basuki-Djarot. Tiga dari empat laporan itu terpaksa dihentikan karena tidak didukung dengan cukup bukti permulaan.
INGE KLARA
Baca Pula
Semua Orang Tahu Asmara Tukul-Meggie, tapi Kenapa Bungkam?
Bikin Teduh, Pesan Sang Mama kepada Ahok Sebelum Dicecar Polisi