TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti akhirnya mengakui telah melakukan pelecehan terhadap anggota pedepokannya. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono.
Polisi pun telah menaikkan status Gatot menjadi tersangka kasus pelecehan seksual. "Terkait dengan kasus pelecehan seksual, tanggal 8 November (Gatot) diperiksa dengan 38 pertanyaan. Tersangka tidak mengelak. Semua diakui dan semua pertanyaan dijawab. Jadi apa yang dituduhkan kepada pelapor semua diakui, termasuk kejadian dua pelecehan seksualnya," kata Awi Setiyono di kantornya, Senin, 14 November 2016.
Baca: Polisi Hampir Lengkapi Berkas Kasus Gatot Brajamusti
Gatot telah dilaporkan dua anggota pedepokannya ke Polda Metro Jaya pada beberapa bulan lalu. Mereka mengaku telah dilecehkan selama bertahun-tahun menjadi murid di pedepokan Gatot Salah satu korban, CT, bahkan telah memiliki seorang anak.
Polda Metro Jaya juga telah memeriksa keterangan CT dan memeriksa DNA anaknya. "Hasil pemeriksaan, DNA-nya identik dengan yang bersangkutan (Gatot), dan ia tidak mengelak," ucap Awi.
Baca: Senjata Api Ilegal, Istri Gatot Diterbangkan dari Mataram
Awi berujar, pihaknya akan segera mengirimkan berkas kepada jaksa penuntut umum. Saat ini, tim dari Subdirektorat Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum masih melengkapi berkas-berkas kasus itu.
Sebelumnya melalui pengacaranya, Achmad Rifai, Gatot membantah telah melakukan pelecehan seksual. Gatot mengaku sebagai korban untuk menyanggah segala tuduhan. “Gatot meyakinkan kami bahwa dia 1.000 persen tidak pernah melakukan pelecehan seksual," ujar Rifai, Oktober lalu.
Baca: Aa Gatot Tetap Mengaku Senjata Api Miliknya dari Ary Suta
Selain kasus pelecehan seksual, Gatot Brajamusti dijerat dengan tiga skandal lain. "Untuk yang di Subdirektorat Sumdaling (Sumber Daya Lingkungan) terkait satwa yang dilindungi, Alhamdulilah minggu lalu sudah P21 tinggal tunggu tahap keduanya pelimphaan tersangka dan barang bukti," kata Awi Setiyono.
Dalam kasus itu, Gatot diketahui kedapatan memiliki awetan harimau sumatera dan burung elang jawa di rumahnya, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Burung elang awetan itu saat ini telah diserahkan ke Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA).
Selain kasus itu, tutur Awi, kasus kepemilikan senjata api ilegal Gatot hampir selesai. "Terkait dengan kepemilikan senpi, Kamis, 10 November 2016, sudah tahap pertama. Kami masih menunggu dari JPU (jaksa penuntut umum) bagaimana," ucap Awi.
Meskipun begitu, Awi mengatakan Gatot masih diperiksa hingga saat ini di Polda Metro Jaya. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan Polda Nusa Tenggara Barat terkait dengan kasus-kasus Gatot. "Nanti prosesnya kami koordinasi dengan Polda NTB, mana yang akan didahulukan," ujarnya.
Gatot juga diketahui menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba setelah kedapatan berpesta narkoba di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Kasus ini ditangani Polda NTB.
EGI ADYATAMA