TEMPO.CO, Jakarta - Nikita Mirzani lagi-lagi tersandung masalah. Vlog pertamanya berjudul Mandi Kucing dipersoalkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Berdasarkan aduan masyarakat, konten video berdurasi 4,22 menit itu dinilai tidak layak dipublikasikan.
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi Nikita soal video yang mengundang banyak kecaman dari masyarakat itu.
KPAI sedang berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar konten video “Mandi Kucing” di vlog Nikita segera dihapus dari peredaran agar tidak semakin menyebar.
"Makanya kami minta Kominfo mencegah peredaran itu meluas," ujar Niam dalam jumpa pers di kantor KPAI di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Oktober 2016.
Niam juga menyebut penghapusan video “Mandi Kucing” bukan sebagai bentuk membatasi ekspresi untuk berkarya. Niam menambahkan, berekspresi di media sosial juga ada batasannya.
Niam juga mengingatkan akan adanya akibat hukum dan sosial. "Tidak semua di ranah privat itu patut di ranah publik," tuturnya. Lebih lanjut, mengenai langkah hukum, pihak KPAI belum bisa berspekulasi.
Semua bergantung pada penjelasan Nikita. "Kami meminta klarifikasi yang bersangkutan (Nikita Mirzani). Langkahnya apa, bergantung pada proses klarifikasi," ucapnya.