TEMPO.CO, Jakarta - Marissa Haque dilaporkan oleh Titing Suryana Sarnani ke Polda Metro Jaya, Minggu, 16 Oktober 2016. Titing yang datang bersama bersama kuasa hukumnya, Djamalludin Koedoeboen, melaporkan istri Ikang Fawzi ini dengan dugaan penipuan dan pencemaran nama baik.
"Alhamdulillah, kami lawyer-nya Ibu Titing telah melaporkan balik Marissa Haque terkait dugaan penipuan dan penggelapan ke Ditreskrimum. Sementara terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dari media elektronik, akan ditindaklanjuti oleh Krimsus," kata Djamal di Mapolda Metro Jaya, Minggu, 16 Oktober 2016.
Djamal menjelaskan, pihaknya selama ini telah berusaha mengajak Marissa untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun Marissa justru melaporkan kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sebenarnya sebelum laporan ini dilayangkan, kami menunggu itikad beliau untuk menyelesaikan dengan kekeluargaan. Namun, karena beliau duluan yang buat laporan, jadi dengan terpaksa dan mohon maaf kami juga melaporkan beliau," kata Djamal menjelaskan.
Djamal juga mengatakan pihaknya tidak akan mengikuti jejak Marissa yang melaporkan Titing ke KPK. Sebab, ia merasa permasalahan ini tidak ada kaitannya dengan Lembaga Antirasuah itu. "Kami tidak mau lapor KPK, tidak ada hubungannya," ujarnya.
Sebelumnya, Marissa Haque melaporkan Titing Suryana Sarani ke KPK pada 12 Oktober 2016 atas dugaan pemaksaan memberi gratifikasi ke Pemerintahan Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Titing dituding menyuruh Marissa menyogok pemerintah daerah dan bendahara dari Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara. Hal itu terjadi saat Marrisa dan Titing bekerjasama dalam satu acara.
Kala itu, Marissa diundang sebagai pembicara workshop peningkatan kapasitas ibu-ibu di Kabupaten Konawe. Titing selaku event organizer (EO), ketika itu memberikan sejumlah uang dalam kontrak yang telah disetujui.
INGE KLARA