TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih mendalami dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Mario Teguh terhadap Ario Kiswinar Teguh dan ibunya, Aryani Soenarto.
Penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya memeriksa Aryani, Rabu, 12 Oktober 2016. Rencananya, Kiswinar baru akan dimintai keterangannya pada Jumat, 14 Oktober 2016.
Baca: Polemik Mario Teguh dan Kiswinar Bukan Lagi Tes DNA, tapi...
Mario Teguh selaku terlapor tentu juga akan mendapat giliran. Tapi, penyidik belum menentukan kapan pemanggilan terhadap motivator kondang itu akan dilakukan.
"Belum (ada jadwal), kan saya lagi periksa. Kami harus gali perkara ini dengan soft, tak bisa terburu-buru," kata Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto.
Budi menjelaskan, ada dua pasal yang disangkakan terhadap Mario Teguh, yakni Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya masing-masing 9 bulan dan 4 tahun penjara.
Simak lainnya: Ini Alasan Jokowi Diincar Museum Madame Tussauds
Kiswinar dan Aryani menganggap Mario Teguh telah melontarkan kata-kata bohong saat diwawancarai di program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV. Salah satunya, Mario menyebut Aryani berselingkuh dengan Mr. X.