TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan mulai memeriksa sejumlah saksi terkait dengan laporan pencemaran nama baik yang diajukan Ario Kiswinar Teguh pada pekan depan. Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto menuturkan pihaknya tengah menyiapkan tim penyelidik kasus ini.
"Dari hasil penyelidikan, kami nanti tingkatkan pada proses sidik. Kami akan memanggil saksi-saksi dan terlapor untuk diperiksa," kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu, 8 Oktober 2016. Pemeriksaan ini terkait dengan laporan terhadap motivator Sis Maryono Teguh alias Mario Teguh.
Penyidik juga akan segera memanggil Kiswinar guna mendapatkan keterangan. Pasalnya, saat membuat laporan, Kiswinar diwakili kuasa hukumnya
"Pekan depan, pelapor dulu (diperiksa). Kan, yang melaporkan ini kuasa lapor, pengacara keluarganya Ario Kiswinar," ucap Budi.
Kiswinar melaporkan Mario Teguh, motivator yang dia akui sebagai ayah kandungnya, ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 5 Oktober 2016. Laporan Kiswinar tersebut tercatat dengan nomor TBL/4802/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum. Kuasa hukum Kiswinar, Ferry Amahorseya, menuturkan ia membawa sejumlah barang bukti yang terdapat di dalam sebuah flash disk.
"Terlapor MT dilaporkan berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP. Barang bukti berupa transkrip wawancara Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV," kata Ferry saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Oktober 2016.
INGE KLARA