Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anya Geraldine Unggah Video Mesra, Kenapa Tak Dipolisikan?

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Anya Geraldine. instagram.com
Anya Geraldine. instagram.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan hingga kini pihaknya tidak membawa Nur Amalina Hayati alias Anya Geraldine ke ranah pidana perihal video mesra dengan kekasihnya yang beredar di YouTube. "Ada yang melanggar hukum tapi penyelesaiannya tidak dengan hukum formal,” kata Asrorun Niam di kantornya, Senin, 3 Oktober 2016.

Menurut Asrorun, poin yang harus digarisbawahi adalah Anya menyatakan permintaan maaf dan menyesali perbuatannya. Pernyataan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatan itu pun dituangkan secara tertulis di atas materai. Tampaknya itu menjadi pertimbangan KPAI untuk tidak menjerat hukuman kepada Anya. Langkah mediasi dikedepankan untuk menyelesaikan persoalan Anya atas videonya.

Baca Juga
Pengakuan Istri Kedua Sanusi Soal Rumah Rp 16,5 Miliar


Dilaporkan ke MKD, Ruhut: Kalau Tak Balas, Aku Orang Gila

Nur Amalina Hayati alias Anya Geraldine sempat menggegerkan dunia maya. Perempuan yang dikenal sebagai selebritas media sosial itu mengunggah video mesranya dengan teman laki-lakinya yang disebut-sebut bernama Okky Raditya. Video bertema pesta ulang tahun di YouTube itu berdurasi 5 menit 46 detik. Akibat ulahnya tersebut, Anya dipanggil Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Kepada Komisioner KPAI, Anya mengaku tidak ada unsur kesengajaan merusak moral bangsa atas video itu. "Awalnya merekam momen-momen bahagia saja," kata Anya Geraldine di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Senin, 3 Oktober 2016. Video yang diunggah ke situs berbagi video pada 13 Agustus 2016 oleh Anya sendiri itu berjudul Radit's Birthday Surprise.

Komisioner KPAI Maria Advianti mengatakan, untuk melanjutkan kasus Anya ke pengadilan maka harus melihat komitmen awal dalam surat pernyataan yang dibuat. Ia menekankan bahwa Anya mengakui kesalahannya. “Kami lihat dulu apakah komitmen benar-benar dilakukan atau tidak,” kata dia. Selain itu, KPAI akan melihat respons masyarakat atas pengakuan Anya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak Pula
Momen Mesra Anya Geraldine yang Bakal Dihapus dari YouTube
Anya Geraldine Blak-Blakan Alasan Mengunggah Video Mesra

Masyarakat harus dilihat apakah mereka sudah nyaman atau belum dengan perubahan yang dilakukan Anya. Namun apabila tidak ada perubahan, dimungkinkan akan membawa kasus Anya ke ranah hukum. Maria mengimbau kepada masyarakat untuk bijak menggunakan akun media sosial. Media sosial harus digunakan secara positif. Sebab, apa yang diunggah tentu mendapat konsekuensi hingga ranah pidana.

Kasus video Anya Geraldine bermula saat dia mengunggah rekaman berdurasi 5 menit 46 detik di Youtube. Video itu diunggah pada 13 Agustus 2016, dua hari setelah kekasihnya ulang tahun. Rekaman itu menceritakan kejutan yang diberikan Anya kepada Radit, teman laki-lakinya. Namun pada rekaman itu ditampilkan adegan mesra mereka yang akhirnya dikecam masyarakat.

DANANG FIRMANTO

Baca Pula
Ratna Sarumpaet Ajak Penantang Ahok Kumpulkan Korban Gusuran
SBY: Bintangnya Hari Ini AHY, Sekarang Saya Pensiunan

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kak Seto Inginkan Satgas Perlindungan Anak Sampai Tingkat RT

28 Agustus 2021

Kak Seto tenar berkat acara anak-anak di stasiun televisi TVRI bersama Si Komo. Pria lulusan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia sempat menjadi asisten pemilik Taman Kanak-kanak Pak Kasur. Instagram/@kaksetosahabatanak
Kak Seto Inginkan Satgas Perlindungan Anak Sampai Tingkat RT

Melihat tingkat kekerasan terhadap anak terus meningkat, Kak Seto menginginkan Indonesia memiliki Satgas Perlindungan Anak hingga tingkat RT.


Aduannya soal Anjay Dijawab Komnas Anak, Lutfi Agizal: Alhamdulillah

29 Agustus 2020

Lutfi Agizal. (Instagram - @lambe_turah)
Aduannya soal Anjay Dijawab Komnas Anak, Lutfi Agizal: Alhamdulillah

Laporan Lutfi Agizal soal kata anjay akhirnya dijawab Komnas Perlindungan Anak pada Sabtu, 29 Agustus 2020, lewat rilis resmi mereka.


Ingin Advokasi Anak Tahanan Rusuh 22 Mei, KPA Akan Usahakan Ini

24 Juli 2019

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mendengarkan penjelasan pengasuh Pondok Panti Asuhan Gus Mad (kiri) di Pondok Pesantren Yatim Piatu Dhuafa Bayi Terlantar Millinium Roudlotul Jannah, Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, 3 Agustus 2015. Kunjungannya terkait informasi pelanggaran hak anak yang di asuh. ANTARA/Umarul Faruq
Ingin Advokasi Anak Tahanan Rusuh 22 Mei, KPA Akan Usahakan Ini

Komnas Perlindungan Anak berkonsentrasi ingin membebaskan anak yang disangka melakukan tindakan melanggar hukum.


Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Foto aerial suasana perumahan yang berada di atas mal Thamrin City, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019. Perumahan ini punya beragam fasilitas umum, seperti lapangan tenis, kolam renang, jogging track dan dikabarkan adapula area kebugaran. ANTARA
Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.


Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Sebuah crane ambruk menimpa rumah di Jalan Gelindra RT 01 RW 08, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Desember 2018. Rumah korban, Husin, 56 tahun, hancur. Husin dan tiga anggota keluarganya mengalami luka-luka. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.


Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

13 Agustus 2018

Ilustrasi kebakaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

Petugas hingga saat ini pun belum bisa memperkirakan berapa jumlah kerugian akibat kebakaran tersebut.


Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

13 Agustus 2018

Ilustrasi kebakaran. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

Hingga berita ini diturunkan petugas masih mengatasi kebakaran itu dan belum ada laporan tentang korban jiwa.


Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

26 Juli 2018

Foto aerial Wisma Atlet Kemayoran di dekat Kali Item di Kemayoran, Jakarta, Jumat, 20 Juli 2018. Menjelang pelaksanaan Asian Games 2018, sebagai salah satu tempat penyelenggaraannya, Kota Jakarta terus berbenah dan mempercantik diri. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

Sandiaga Uno mengatakan menjelang perhelatan Asian Games 2018 pihaknya segera menghentikan proses produksi tempe di sekitar Kali Item.


Kamar Kos Pembuat Video Porno Gay Digeledah, Ini yang Ditemukan

24 Januari 2018

Ilustrasi stop pornografi. Shutterstock
Kamar Kos Pembuat Video Porno Gay Digeledah, Ini yang Ditemukan

Polisi tengah memeriksa satu saksi baru untuk mengungkap lokasi pembuatan video porno gay ini.


Pemeran Video Porno Gay Diperiksa Kesehatannya, Mengidap HIV?

22 Januari 2018

Ilustrasi stop pornografi. Shutterstock
Pemeran Video Porno Gay Diperiksa Kesehatannya, Mengidap HIV?

Polisi melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka pemeran dan penyebar video porno gay, Rudi Saputra alias Daniel dan Muchsin alias Uci.