TEMPO.CO, Jakarta - Pemeriksaan penyidik Subdirektorat Reserse Mobil Kepolisian Daerah Metro Jaya terhadap Reza Artamevia dan Nadine Chandrawinata yang dijadwal hari ini, 9 September 2016, batal. Pemeriksaan keduanya, sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh Gatot Brajamusti akan dijadwal ulang hingga pekan depan.
"(Pemeriksaan RA) ditunda jadi hari Rabu nanti bareng sama DS juga," ucap Kepala Unit 4 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Teuku Arsya Kadafi. "Jadi hari ini tidak ada pemeriksaan siapa pun," katanya.
Sebelumnya, penyidik Resmob Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi, yakni Reza Artamevia, Nadine Chandrawinata, dan Dedi Setiadi, pada Jumat, 9 September. Dua orang, yakni Reza dan Dedi menyatakan kesediaan untuk datang, sedangkan Nadine berhalangan karena sedang berada di luar kota.
Baca juga:
Kasus Gatot, Hari Ini Polisi Panggil Reza dan Nadine
Kasus Gatot Brajamusti, Nadine Chandrawinata Batal Diperiksa
Keterangan Reza Artamevia, Nadine Chandrawinata, dan sutradara film Azrax, Dedi Setiadi, dibutuhkan penyidik untuk mengetahui asal-usul senjata api dan ribuan amunisi milik Gatot Brajamusti.
Penyidik juga akan meminta keterangan soal pengakuan Gatot Brajamusti yang mengatakan bahwa senjata api dan amunisi tersebut sebagai properti film Azrax yang tayang di bioskop-bioskop pada 2013.
Film Azrax merupakan film yang mengisahkan tentang perlawanan terhadap sindikat perdagangan wanita. Di film yang dibintangi sekaligus diproduseri Gatot Brajamusti tersebut, memang ada adegan tembak-menembak dan gencatan senjata di dalamnya.
TABLOIDBINTANG.COM