TEMPO.CO, Jakarta - Andryega da Silva resmi menjadi Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) periode 2016-2021. Ia menggantikan Ketua Umum PARFI sebelumnya Gatot Brajamusti yang kini terjerat kasus penggunaan narkoba. Kabar ini diumumkan oleh Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO), Aspar Paturusi.
"Setelah mengingat, menimbang dan memutuskan Andreanus Dedy Dermawan (Andryega da Silva) terpilih menjadi Ketua Umum PARFI," ujar dia di Gedung Perfilman H. Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2016.
Sebelumnya, hasil Kongres ke-15 PARFI yang diselenggarakan di Lombok telah memutuskan Gatot Brajamusti kembali menjadi Ketua Umum PARFI periode 2016-2021. Namun, karena dirinya positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang, jabatan tersebut pun dibatalkan.
"Gatot Brajamusti terlibat narkoba. Hal ini dengan jelas menggugurkan dirinya sebagai Ketua Umum terpilih," katanya.
Menurut dia, ada beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap calon ketua umum PARFI. Dua diantaranya adalah tidak memiliki kasus pidana dan tidak mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
"Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, tapi beliau sudah terbukti mengkonsumsi narkoba," katanya. Dengan demikian, jabatan ketua umum pun harus digugurkan.
Berdasarkan AD/ART Pasal 17 dan Pasal 19, Ketua DPO perlu menetapkan Ketua Umum Baru. Setelah melakukan pertimbangan, maka dipilihlah Andryega da Silva sebagai Ketua Umum PARFI periode 2016-2021.
Sebagai Ketua Umum PARFI periode 2016-2021, Andryega wajib menyusun kabinet baru. "Jangka waktu yang diberi selama 30 hari. Mudah-mudahan dalam waktu singkat dia bisa menyusun kabinet baru," kata Aspar.
DINI TEJA