TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu, 15 Juni 2016. Penangkapan panitera tersebut diduga berkaitan dengan kasus pencabulan yang dilakukan penyanyi dangdut Saipul Jamil. Sebelumnya hakim Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Saipul Jamil.
Mendengar kasus yang dikaitkan dengan Saipul Jamil itu, penyanyi dangdut Indah Sari mengaku sedih. "Saya sangat prihatin," kata Indah Sari melalui pesan WhatsApp, Kamis, 16 Juni 2016. Indah adalah teman Saipul sejak remaja. Dia juga rajin menemani Saipul saat menjalani sidang di pengadilan.
"Sedih rasanya mendengar sahabat saya mendapatkan cobaan yang bertubi-tubi pada Ramadan ini," kata Indah. Ia mengatakan ingin menjenguk Saipul di tahanan, Jumat, 17 Juni. Ia berharap Saipul dapat kuat dan sabar menghadapi cobaan ini.
Panitera dan seseorang yang diduga pengacara Saipul saat ini menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis, 16 Juni. Saipul menjalani sidang putusan pencabulan di PN Jakarta Utara, Selasa, 14 Juni lalu. Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap penyanyi dangdut 35 tahun itu. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur," kata ketua majelis hakim Ifa Sudewi.
Hukuman terhadap Saipul ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 7 tahun penjara. Menurut Ifa, hal yang meringankan Saipul ialah ia bersikap sopan selama persidangan, korban berinisial DS telah memaafkan Saipul, dan korban telah kembali hidup seperti biasa.
REZKI ALVIONITASARI | AVIT HIDAYAT