TEMPO.CO, Jakarta - Atas kasus dugaan pencabulan terhadap remaja laki-laki, Saipul Jamil dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Amar tuntutan dibacakan jaksa pada sidang yang digelar Selasa, 7 Juni 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tuntutan jaksa jauh lebih rendah dibanding ancaman hukuman maksimal yang bisa dikenakan kepada terdakwa yang dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni 15 tahun penjara. Kendati demikian, pihak pelapor mengaku cukup puas dengan tuntutan jaksa.
"(Hukuman) minimal 5 tahun, maksimal 17 tahun. Ketika jaksa menuntut 7 tahun, ya, kami masih bisa menerima," kata pengacara pelapor DS, Osner Johnson Sianipar, setelah mengikuti jalannya sidang tuntutan.
Osner yakin Saipul Jamil akan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman di atas 5 tahun. "Kalau di bawah 5 tahun, otomatis jaksa harus banding. Diminta atau tidak, harus banding. Aturannya begitu," ujarnya.