TEMPO.CO,Depok - Kepala Polresta Depok Ajun Komisaris Besar Harry Setiawan bakal melakukan tes urine untuk melihat penyalahgunaan narkoba pada tersangka Jajang R. Hasan, 28 tahun, dan Didi Ahmadi, 28 tahun. Mereka merupakan sindikat pencuri dan penggelap mobil rental dengan modus mengaku sebagai artis dan penyanyi Kontes Dangdut Indonesia.
Tersangka telah menggelapkan 43 unit mobil rental dalam kurun enam bulan. Adapun 22 mobil telah dikembalikan kepada pemiliknya. Yang menjadi barang bukti di Polres Depok adalah 21 mobil. "Nanti akan dites urine. Tapi untuk saat ini belum terlihat. Untuk memastikan ada penyalahgunaan, mesti dilakukan tes lebih lanjut," kata Harry, Rabu, 23 Mei 2016.
Ia menuturkan, tidak tertutup kemungkinan tersangka Jajang, yang mengaku sebagai artis figuran film televisi mengkonsumsi narkoba. "Soalnya, tersangka melakukan pencurian mobil untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidupnya."
Setiap kali meminjam mobil, tersangka Jajang selalu meyakinkan pemilik rental dengan dokumentasi film yang pernah diperankannya melalui YouTube maupun mengaku sebagai kontestan ajang pencari bakat itu. "Dia yang meminjam dan menggadaikan ke penadah sebesar Rp 5 juta," ucapnya.
Kedua tersangka ditangkap setelah pengembangan laporan kasus penggelapan mobil pada 5 Mei 2016 di Polsek Bojonggede. Saat itu, korbannya pemilik rental mobil bernama Farabi Andriawan, dikelabui tersangka Jajang.
Tersangka menyewa mobil di rental milik Farabi selama 10 hari dengan uang sewa sebesar Rp 3 juta untuk dua unit mobil tanpa jaminan. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 juncto 372 dengan hukuman 5 tahun penjara.
Harry menuturkan bagi pemilik yang merasa kehilangan mobil, bisa langsung mendatangi Polresta Depok untuk melihatnya. Yang penting pemilik yang merasa kehilangan bisa menunjukkan bukti kepemilikan mobil yang sah. "Kami berikan gratis," ujarnya.
IMAM HAMDI