TEMPO.CO, Denpasar - Kepolisian Sektor Kuta Utara masih menunggu hasil visum kasus penganiayaan yang dialami artis Tamara Bleszynski. Kepala Kepolisian Sektor Kuta Utara Komisaris I Wayan Arta Ariawan menyatakan telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara Trijata, Denpasar, yang melakukan visum terhadap Tamara. "Apabila hari ini hasil visum kami terima, akan segera kami laksanakan gelar perkara," ucap Arta, Sabtu, 16 April 2016.
Soal kapan terlapor I Wayan Putra Wijaya alias Sobrat diperiksa, Arta mengatakan penyidik masih menanti hasil gelar perkara. "Apabila alat bukti kami rasa sudah cukup, terlapor akan kami panggil. Status dia apa, bergantung pada hasil gelar perkara," ujarnya.
Polisi telah memeriksa tiga saksi, yaitu dua warga setempat yang menyaksikan peristiwa penganiayaan dan pria bule teman Tamara, Adrian T. King. Adapun Tamara belum dimintai keterangan lagi sejak mengadukan kekerasan yang dialaminya pada Kamis lalu. "Keterangan pelapor (Tamara) belum kami perlukan," tuturnya.
Sebelumnya, Tamara mengaku dianiaya Sobrat, warga Banjar Padang Linjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis lalu pukul 19.20 Wita di Jalan Raya Semat, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.
Saat kejadian, artis berdarah Polandia-Sunda itu sedang berboncengan dengan Adrian T. King. "Tamara dan temannya dibuntuti, selanjutnya disalip. Rambutnya di bagian belakang dijambak satu kali oleh terlapor (Sobrat) menggunakan tangan kiri," kata Arta.
Setelah menjambak Tamara, Sobrat meneriaki artis yang memulai debutnya sebagai pemain sinetron pada 1996 itu dengan kalimat, “Kamu punya karma di Bali.” "Korban (Tamara) merasa sakit dan pusing di kepala sebelah kanan setelah dijambak," ujarnya.
BRAM SETIAWAN