TEMPO.CO, Jakarta - Artis papan atas Tamara Bleszynski melaporkan kasus penganiayaan yang menimpanya ke Kepolisian Sektor Kuta Utara, Bali, pada Kamis, 14 April 2016. Apa yang sebenarnya terjadi?
Kepala Polsek Kuta Utara I Wayan Arta Ariawan menjelaskan peristiwa tersebut di grup WhatsApp wartawan Bali.
Pada Kamis pukul 20.00 Wita, ujar Arta Ariawan, pihaknya menerima laporan penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 19.20 Wita di Jalan Raya Semat, Tibubeneng, Kuta Utara.
Pelaku penganiayaan itu, I Wayan Putra Wijaya alias Sobrat, menjambak rambut Tamara dengan tangan kiri saat korban diboncengkan temannya, Adrian T. King.
Baca Juga: Tamara Bleszynski Ngaku Dianiaya, Visum Ditemani Pria Asing
Pelaku yang berboncengan dengan seseorang membuntuti korban dari Jalan Paping. Sampai di pertigaan Jalan Semat, pelaku menjambak rambut korban sebanyak satu kali. Selain itu, pelaku meneriaki korban dengan kalimat “Kamu punya karma di Bali”, sehingga korban merasa sakit dan pusing di kepala sebelah kanan.
Tamara dan Adrian (saksi) lalu berhenti di warung kaki lima, kemudian pelaku dan temannya datang kembali. Saat itu teman pelaku sempat hendak turun dari sepeda motornya dengan gerakan hendak memukul. Namun korban bersama temannya langsung kabur dan melapor ke Polsek Kuta Utara.
Artis cantik kelahiran Bandung, 25 Desember 1974, itu kemudian mengunggah foto saat sedang berada di Polsek Kuta Utara untuk membuat laporan terkait dengan penganiayaan yang menimpanya. Pada Jumat, 15 April 2016, Tamara mengunggah sketsa pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadapnya di media sosial.
TABLOID BINTANG