TEMPO.CO, Denpasar - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, menjerat gitaris grup band Geisha, Roby Satria, terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat 1,46 gram neto dengan pasal berlapis.
"Tersangka Roby didakwa Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara karena memiliki narkotik golongan I dalam bentuk tanaman," kata Kepala Seksi Pidana Umum Ketut Maha Agung di Denpasar, Selasa, 12 April 2016.
Ia mengatakan pasal yang dikenakan kepada terdakwa sesuai perbuatannya dengan barang bukti ganja yang dimiliki tersangka saat penangkapan. Setelah dilakukan pelimpahan tahap dua dari kepolisian kepada jaksa, kata dia, langsung disusun dakwaan untuk segera dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. "Pemeriksaan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan dan segera dilimpahkan ke pengadilan," tutur Ketut.
Adapun empat teman terdakwa yang saat ini dalam daftar pencarian orang, Ketut melanjutkan, masih menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian. "Alasan empat teman tersangka belum dilimpahkan ke Kejaksaan saya belum tahu, tapi kita sudah mengirim surat P21 A kepada penyidik," ujarnya.
Ia menjelaskan, P21 A itu artinya mengingatkan kembali kepada penyidik untuk mengirim berkas, tersangka, dan barang bukti yang belum dilimpahkan.
Roby Satria, gitaris band Geisha yang menjadi tersangka dalam kasus itu, menyatakan ingin tetap direhabilitasi karena dia masih dalam proses adiksi atau pemulihan dari ketergantungan obat-obatan. "Pemulihan adiksi saya itu paling penting karena ingin kembali melakukan rutinitas menghibur masyarakat melalui musik, tapi masih tersandung kasus ini," ucap Roby.
Roby ditangkap tim Buru Sergap Kepolisian Sektor Kuta Utara di lobi Hotel Aston, Denpasar, Bali, pada 19 November 2015, pukul 00.45 Wita. Roby ditangkap berkat informasi dari pengemudi Go-Jek yang mencurigai paket yang dia bawa untuk Roby.
Dari hasil penggeledahan petugas, polisi berhasil menemukan barang bukti ganja. Roby pun langsung digiring ke Polsek Kuta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat diperiksa, terdakwa mengaku barang haram itu memang miliknya yang dibeli dari temannya yang saat ini masih buron.
ANTARA