TEMPO.CO, Jakarta – Penyanyi dangdut Zaskia Gotik akhirnya berdamai dengan LSM Komunitas Pengawas Korupsi, pelapor pertama atas dugaan penghinaan lambang negara oleh biduan itu.
Acara penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan di kantor Nagaswara, Menteng, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2016.
Penyanyi dangdut yang identik dengan goyang itik itu berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
"Neng berjanji akan menjaga tutur kata, supaya tahu mana yang bisa dijadikan candaan dan yang tidak," kata Zaskia.
Zaskia berterima kasih atas pengabulan pemberian maaf atas kesalahannya itu. "Terima kasih kepada LSM KPK, terutama Ketua Umum Bang Firdaus, yang mau memberikan maaf buat Neng," kata Zaskia.
(Lihat Video: Zaskia Bicara Tentang Kasusnya, Bisakah UU Penyiaran Jerat Artis Zaskia Gotik?, Artis ZG Tersandung Pasal Penistaan Lambang Negara, Mungkinkah Tersangka?)
Menyusul nota kesepahaman yang ditandatangani Zaskia dan Firdaus, selanjutnya, pada Kamis, 24 Maret 2016, LSM KPK selaku pelapor pertama dugaan penghinaan lambang negara akan mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, LSM KPK melaporkan Zaskia berdasarkan laporan polisi: LP/1275/III/2016/PMJ/Ditreskrimsus dengan tuduhan melanggar Pasal 57 juncto Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dugaan pelecehan lambang negara yang dilakukan Zaskia terjadi dalam sebuah tayangan kuis yang disiarkan sebuah televisi swasta saat penyanyi dangdut itu menjawab 32 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan RI dan menyebut bebek nungging sebagai lambang kelima Pancasila.
ANTARA