TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Kelapa Gading menggelar reka ulang di kediaman Saipul Jamil, Kamis, 17 Maret 2016. Ipul—sapaan penyanyi dangdut itu—adalah tersangka pencabulan anak di bawah umur. Dia dilaporkan DS, remaja lelaki berusia 17 tahun.
DS melaporkan Ipul ke Polsek Kelapa Gading pada Kamis, 18 Februari lalu. Pada hari itu juga, polisi menangkap penyanyi 35 tahun ini.
Ipul keluar kantor Polsek sekitar pukul 13.00 dengan kawalan polisi. Ia terlihat mengenakan jaket kulit cokelat. Ipul terus berjalan menuju mobil. Ia tak menjawab pertanyaan wartawan. "Doain, ya," kata Ipul, lalu masuk mobil.
Saat tiba di rumahnya di Jalan Gading Indah Utara, Kelapa Gading, para tetangga berkerumun. Polisi memasang garis polisi agar warga tak mendekat. Namun warga tetap penasaran. Mereka ingin melihat Ipul yang belum keluar dari mobil. Kamera ponsel mereka bersiaga untuk memotret Ipul. "Dapat enggak?" kata seorang perempuan kepada rekannya. Polisi juga memasang pagar bambu untuk menahan wartawan agar tak mendekat.
Adapun DS adalah pelajar kelas XII sekolah menengah atas. Ia berkenalan dengan Ipul saat menonton program musik Dangdut Academy 3 di stasiun televisi swasta. Ipul dijerat pidana pencabulan anak dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Kepala Polsek Kelapa Gading Ari Cahya Nugraha mengatakan tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Selain DS, lelaki berinisial AW, 21 tahun, mengaku sebagai korban Ipul. Ia melapor ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 24 Februari lalu. Menurut AW, kejadian pencabulan itu dilakukan Ipul pada Maret dan Mei 2014.
Senin siang, 29 Februari 2016, pria berinisial M juga melaporkan Ipul ke Kepolisian Resor Jakarta Utara dengan pasal pencabulan.
REZKI ALVIONITASARI