TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah merespons permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Saipul Jamil lewat tim pengacaranya yang berjumlah sembilan orang. Aparat penegak hukum menilai penangguhan penahanan Saipul Jamil belum bisa disetujui. Penyidik justru membuka kemungkinan untuk memperpanjang masa penahanan.
"Bisa diperpanjang. Khusus ancaman hukuman di atas sembilan tahun itu penahanan boleh sampai 120 hari," jelas Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Tifaona, saat dihubungi, Kamis, 3 Maret 2016.
Kapolres sudah berkomunikasi dengan penyidik Polsek Kelapa Gading agar proses pemberkasan kasus Saipul Jamil bisa segera diselesaikan dan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Saya bilang ke penyidik segera berkas kasus yang di Polsek dilimpahkan, biar masyarakat menunggu jawabannya," imbuh Kapolres.
Selain di Polsek Kelapa Gading, masih ada dua lagi laporan terhadap Saipul Jamil, yakni di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara.
Ketiga laporan tersebut hingga kini masih digodok di meja penyidik. "Laporan-laporan lain tetap kami sidik juga," tegas Kapolres.