TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Selasa, 23 Februari 2016 mengeluarakan surat edaran tentang pelarangan pembawa acara televisi berpenampilan kewanitaan.
Adapun kebijakan yang dibuat oleh KPI berdasarkan pemantauan dan aduan yang diterima ada beberapa poin yang tidak boleh ditampilkan oleh program televisi di antaranya sebagai berikut:
1.Gaya berpakaian kewanitaan.
2.Riasan (make up) kewanitaan.
3.Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya).
4.Gaya bicara kewanitaan.
5.Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan.
6.Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita.
7.Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
DINI TEJA | HP