TEMPO.CO, Jakarta - AW mengaku diperlakukan tak senonoh oleh Saipul Jamil pada Maret dan Mei 2014.
Hampir dua tahun berselang, tepatnya Rabu, 24 Februari 2016, AW baru melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kenapa baru sekarang?
Fajar, pengacara AW, beralasan kliennya masih trauma dan takut untuk langsung mengadukan Saipul Jamil.
Saat ini dirasa sangat tepat untuk melapor, terlebih ada korban lain, DS, yang laporannya sedang diproses di Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Klien kami menganggap SJ figur. Lalu saat itu umurnya 20 tahun, belum matang untuk melakukan pelaporan. Hingga setelah ada peristiwa tindak pidana kepada korban yang kemarin (DS), klien kami baru punya keberanian," kata Fahar di Mapolda Metro Jaya, usai membuat laporan.
Sedikit diceritakan Fajar, AW bertemu Saipul Jamil di sela acara D'Academy Indosiar, di Studio Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Saat itu SJ minta PIN BB AW dan komunikasi mulai terjalin," kata Fajar.
Saipul Jamil, lanjut Fajar, menjanjikan AW untuk dipekerjakan sebagai asisten dan menyuruhnya datang ke rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di rumah itulah tindakan asusila diduga terjadi berulang kali.
Saipul Jamil dilaporkan AW dengan pasal 289 KUHP, tentang tindak pencabulan dengan paksaan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.