TEMPO.CO, Jakarta - Setelah DS, kini muncul AW yang juga mengaku jadi korban pencabulan Saipul Jamil.
AW mengadukan Saipul Jamil ke sentra pelayanan Polda Metro Jaya, Rabu, 24 Februari 2016, dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindakan cabul dengan paksaan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Laporan AW ternyata sudah sampai ke telinga Saipul Jamil. Nazarudin Lubis, pengacara Saipul Jamil, mengaku siap menghadapi pemunculan "korban" baru ini.
"Silakan aja dia melaporkan. Tetapi kalau dia bisa membuktikan dan alat buktinya ada, katanya enam bulan lalu, silakan," kata Nazarudin di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu malam, setelah mendampingi Saipul Jamil membuat berita acara pemeriksaan tambahan.
Nazarudin yakin AW tidak punya bukti dan saksi yang cukup untuk bisa membuktikan tuduhannya. Sebab, berbeda dengan DS, kejadian yang diadukan AW sudah lama lewat.
"Kalau sudah enam bulan, locus tompus sudah berubah. Kalau dia tidak bisa membuktikan, kami akan tuntut balik. Pasal 242 laporan palsu itu ancaman sembilan tahun," tegas Nazarudin.
Video Kasus Pencabulan
Guru SMP Pembimbing Pramuka Ini Mengaku Cabuli... oleh tempovideochannel