TEMPO.CO, Jakarta - Saipul Jamil harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan pencabulan terhadap remaja lelaki di rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu malam, 17 Februari 2016.
Setelah diamankan lalu diperiksa secara maraton, pada Kamis, 18 Februari 2016, mantan suami Dewi Perssik itu langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor Kelapa Gading.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kesigapan kepolisian menangani kasus tersebut.
"KPAI mengapresiasi kinerja cepat yang dilakukan Polres Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading," kata Erlinda, Kepala Divisi Sosialisasi KPAI, kepada Tabloidbintang.com, Jumat, 19 Februari 2016.
Erlinda menjelaskan, KPAI telah berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara dan meminta Saipul diproses sesuai dengan prosedur. Sebab, bagi KPAI, tak ada ampun untuk predator anak.
"Dan Kapolres berkomitmen terhadap penegakan hukum serta akan mengoptimalkan program pencegahan yang saat ini sudah dilakukan bersama KPAI serta elemen lain," ucapnya.
Kasus pencabulan oleh Saipul terkuak setelah remaja berinisial DS membuat laporan di kepolisian. Atas laporan korban yang masih berstatus pelajar itu, polisi langsung bergerak mengamankan Saipul.