TEMPO.CO, Jakarta - Keinginan Lalu Gigih Arsanofa untuk melaporkan Indra Bekti ke Mabes Polri rupanya bukan isapan jempol belaka.
Siang ini, Rabu, 3 Februari 2016, Lalu Gigih Arsanofa akan membuat laporan polisi ke Mabes Polri. Hal itu dikatakan kuasa hukumnya, Gading Satria Nainggolan, kepada Tabloidbintang.com.
"Hari ini, 3 Februari 2016 pukul 13.00 WIB kami akan melaporkan saudara Indra Bekti ke Mabes Polri," kata Gading Satria Nainggolan.
Indra Bekti akan dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 36 jo Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Selain Lalu Gigih, Indra Bekti telah dilaporkan oleh pria bernama Reza Pahlevi ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 2 Februari 2016, terkait dugaan pelecehan seksual.