TEMPO.CO, Jakarta - Sandy Tumiwa baru saja menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 Februari 2016. Dalam sidang, hakim menyebutkan Sandy sebagai komisaris PT CSN Bintang Indonesia didakwa melanggar Pasal 378, 374, 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dari sekitar 14 orang korban yang dijadikan saksi dalam berita acara pemeriksaan, total kerugiannya mencapai Rp 4 miliar. Saat ditanya soal dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Sandy menganggukkan kepala tanda mengerti. Namun ia membantah tuduhan JPU bahwa pernah memegang uang hasil bisnisnya itu.
Hal tersebut diungkapkan Elza Syarief, selaku kuasa hukum Sandy. "Sandy dari dulu sudah melaporkan ke Polda bahwa tanda tangan di akta notaris saat dia dibilang jadi komisaris itu tak pernah ada. Itu dipalsukan tanda tangannya Sandy," ujar Elza seusai sidang di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa, 2 Februari 2016.
Elza menambahkan, kliennya dijadikan komisaris hanya sebagai ikon untuk menarik investor lantaran profesinya yang juga sebagai artis. "Sandy saat itu artis, jadi ikon, bisa menarik. Sandy diminta sebagai artis untuk menjelaskan apa perusahaan itu. Sandy dapat honor saja, enggak ada uang ke Sandy. Uangnya ke rekening Cici semua," ujar Elza.
Sandy ditangkap atas dugaan penipuan investasi trading forex fiktif. Selain Sandy, polisi juga menangkap perempuan bernama Astriana alias Cici, 49 tahun. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menerangkan, kedua tersangka mendirikan PT CSM Bintang Indonesia untuk menarik investasi.
"Sudah kami cek ke Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), bahwa perusahaan PT CSM Bintang Indonesia ini tidak terdaftar," kata Krishna di Polda Metro, Kamis, 26 November 2015.
Kepada korban, kedua tersangka mengaku jika perusahaan tersebut bergerak di bidang pelatihan trading forex atau perdagangan saham, batu bara, dan entertainment. "Tersangka Sandy bertindak selaku komisaris utama, sementara tersangka Cici sebagai direktur utama di perusahaan tersebut," ucap Krishna.