TEMPO.CO, Denpasar - Setelah menyerap aspirasi kalangan LSM, pemerhati anak dan Polda Bali, Dinas Kebudayaan (Disbud) Bali akhirnya memutuskan untuk tidak memberikan rekomendasi dilakukannya shooting pembuatan film Engeline.
“Sikap ini akan kami teruskan ke Badan Perfilman Daerah yang secara tehnis memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi,” kata Kepala Disbud Bali, Dewa Putu Beratha, Kamis, 28 Januari 2016. Kemudian Bapfida akan mengirimkannya ke Badan Penanaman Investasi yang memiliki kewenangan mengeluarkaaan ijin.
Adapun dalam pertemuan yang digelar di kantor Disbud disimpulkan, film mengenai Engeline belum waktunya dibuat karena kasus hukumnya masih bergulir di pengadilan. Hal itu akan membuat celah adanya perbedaan antara kisah di film dengan kejadian sebenarnya yang diputuskan pengadilan. “Kami juga tidak mau menanggung resiko bila ada pihak yang merasa dirugikan sehingga akan membuat gugatan termasuk ke pihak yang memberi rekomendasi,” kata Beratha.
Nyoman Masni dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali menegaskan, meski maksudnya untuk mendidik masyarakat tetapi pembuatan film itu belum tepat. “Saya sudah kontak dengan Komnas Perlindungan Anak dan tidak benar kalau diklaim mereka setuju dengan pembuatan film itu,” tegasnya. Selain ditunda, pihak LPA meminta agar diberi kesempatan untuk membaca skenario dalam film agar bisa memberi pertimbangan dari sisi kepentingan perlindungan anak.
Dari pihak orang tua kandung Engeline yang diwakili oleh Bapaknya Rosidik, dirinya mengaku memberikan persetujuan untuk membuat film lewat istrinya, Hamidah. “Saya sendiri tidak tahu. Tapi setelah mendengarkan di pertemuan ini, saya kira lebih baik ditunda,” ujarnya. Ia mengaku sempat dihubungi dan diberitahu Hamidah bahwa akan ada yang membuat film Engeline setelah peringatan 100 hari meninggalnya anak malang itu. Tapi dia saat itu belum tahu kapan akan dibuat.