TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat peringatan kepada stasiun televisi Indosiar terkait dengan siaran “Konser Raya 21 Indosiar untuk Indonesia”. Konser, yang disiarkan pada Senin malam, 11 Januari 2016, itu dipermasalahkan karena menampilkan Agnes Monica yang tampil dengan baju transparan.
KPI menilai, perayaan ulang tahun Indosiar itu telah melanggar norma kesopanan dan perlindungan remaja. “Program tersebut menampilkan Agnes Monica mengenakan pakaian transparan yang mengekspos bagian tubuhnya,” begitu bunyi peringatan KPI melalui website-nya, Selasa, 19 Januari 2016.
Menurut KPI, pertunjukan itu tidak tepat ditayangkan dengan pertimbangan norma dan budaya yang berlaku di Indonesia. KPI lantas meminta Indosiar melakukan evaluasi internal terkait dengan program ini.
Penampilan Agnes Monica menuai kontroversi saat tampil di konser perayaan ulang tahunke-21 Indosiar. Agnes mengenakan pakaian hitam menerawang dengan tulisan Arab berbunyi “al muttahidah”, yang berarti persatuan.
Banyak netizen yang mencibir Agnes di jejaring sosial ihwal tulisan itu karena disebut tak pantas. Sebaliknya, Majelis Ulama Indonesia menyatakan tulisan di pakaian Agnes tak menghina Islam karena bukan ayat Al-Quran.
"Bahasa Arab kan tidak berarti bahasa Al-Quran. Kalau dia hanya gunakan bahasa “al-muttahidah”, PBB juga “al-muttahidah”, yang artinya Perserikatan Bangsa-Bangsa. Itu enggak apa-apa," kata Cholil Nafis, Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, saat dihubungi melalui telepon, Selasa, 12 Januari 2016.
Cholil menjelaskan, yang tidak boleh digunakan adalah ayat suci Al-Quran. Sedangkan tulisan di pakaian Agnes bukan bagian dari ayat Al-Quran. "Yang tidak boleh itu huruf Arab bacaan Al-Qur'an. Kalau tulisan Arab kan kayak tulisan biasa. Yang kedua, kan tidak ada unsur pelecehannya di situ. Lumrah saja," katanya.
REZKI ALVIONITASARI