TEMPO.CO, Denpasar - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan tidak setuju terhadap penggarapan film yang mengangkat kasus Engeline. Sebab, proses persidangan masih berjalan.
"Kami akan protes keras, karena persidangan harus selesai dulu. Jadi bersabar, karena itu akan mengganggu proses persidangan, apalagi sedang puncak-puncaknya," kata Arist sebelum menjadi saksi terdakwa Agus Tay Hamda May di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 12 Januari 2016.
Arist tidak kebaratan kasus Engeline diangkat ke layar lebar asalkan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan di atas penderitaan keluarga almarhumah. "Boleh-boleh saja difilmkan kalau itu salah satu cara membangun gerakan perlindungan terhadap kekerasan anak," tutur dia.
Mengenai dua rumah produksi, yakni PT Citra Visual Sinema dan PT Sonia Gandhi Cinema yang tertarik mengangkat kisah Engeline, Arist meminta keduanya untuk tidak berebut. Arist juga meminta agar kasus Engeline tidak dieksploitasi.
"Berhentilah mengeksploitasi kasus ini hanya untuk bisnis. Karena kalau sidangnya belum selesai lalu diangkat ke film, jangan sampai (cerita) film tersebut seolah-olah seperti fiksi," ucapnya.
Arist hadir dalam sidang dengan terdakwa Agus Tay Hamda May sebagai saksi. Dia akan menyampaikan fakta-fakta kronologi pada 24 Mei 2015 saat bertemu dengan Margriet dan Agus Tay di rumahnya dan jenazah Engeline belum ditemukan. "Ada banyak kejanggalan."
BRAM SETIAWAN