TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Partahi Sihombing dan Petrus Balaptyona keluar dari gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jumat pagi, 11 Desember 2015. Keduanya mengaku baru saja menemui Nikita Mirzani yang ditangkap polisi kemarin malam terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan eksploitasi seksual.
Kepada wartawan, Partahi dan Petrus berbicara mewakili Nikita Mirzani. Pada intinya, mereka membantah Nikita Mirzani terlibat bisnis prostitusi. "Saya kuasa hukum lama. Waktu dia (Nikita Mirzani) bermasalah dengan anak band (Kiki The Potters) saya juga yang mendampingi," kata Partahi.
Tapi pengakuan Partahi dan Petrus dimentahkan Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri Komisaris Besar Umar Fana. Menurut Umar, hingga Jumat siang Nikita Mirzani belum didampingi pengacara secara resmi. "Sampai detik ini saya berdiri, kedua korban belum menunjuk pengacara sama sekali. Baru calon pengacara," tegas Umar.
Tak terpengaruh dengan bantahan yang dilontarkan Nikita Mirzani, Umar mengungkapkan pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak Agustus 2015. Jadi tidak mungkin polisi menangkap orang jika tidak terlibat dengan kasus yang sedang ditelusuri.
TABLOIDBINTANG.COM