TEMPO.CO, Bandung -Kongres Kesenian Indonesia 2015 yang berlangsung 1-5 Desember 2015 di Hotel Panghegar Bandung menghasilkan 9 rekomendasi. Dinamakan Deklarasi Bandung, keputusan kongres itu diserahkan ke pemerintah untuk ditindak lanjuti. Hasil itu disampaikan Jumat malam, 4 Desember 2015, sekaligus menutup kongres yang diikuti sekitar 400-500 orang peserta itu.
Rekomendasi soal regulasi, peserta kongres menginginkan adanya Undang-undang tentang kesenian. Tujuannya untuk memastikan dukungan pemerintah terhadap tumbuhnya ekosistem kesenian yang sehat dan berkelanjutan. Ekosistem seni tersebut terkait dengan mata rantai yang mencakup pendidikan, penciptaan, mediasi dan apresiasi seni.
Adapun dukungan yang dimaksud berkaitan erat dengan pengembangan ataupun pengadaan infrastruktur untuk setiap mata rantai tersebut melalui dukungan pendanaan yang cukup, seperti fasilitas untuk pusat-pusat kesenian, ruang-ruang publik, kelembagaan atau organisasi kesenian, jejaring kelembagaan, dan merancang peta kebijakan kesenian, serta menjamin kebebasan berekspresi dan operasionalisasi kegiatan-kegiatan kesenian agar berlangsung dengan baik dan merata.
Payung hukum itu juga sekaligus untuk memperbaiki Undang-undang tentang perfilman dan mengkaji ulang rancangan Undang-undang tentang kebudayaan .
Rekomendasi kedua tentang pemetaaan ekosistem kesenian, kemudian tentang infrastruktur kesenian, kelembagaan dan politik anggaran kesenian. Rekomendasi kelima tentang pendidikan kesenian yang harus mengandung muatan lokal. Peserta kongres juga menginginkan adanya sistem pusat data, dokumentasi, dan informasi yang terbuka dan mudah diakses publik untuk pengembangan dan pemeliharaan kekayaan seni.
Rekomendasi ke tujuh tentang jejaring kesenian nasional dan dunia, kemudian rekomendasi pembentukan sekretariat kerja kongres kesenian Indonesia 2015 untuk mengawal perwujudan hasil kongres. Rekomendasi pamungkas berupa usulan program yang dilampirkan bersama rekomendasi.
Sebelumnya saat jumpa pers usai pembukaan acara, Rabu, 2 Desember 2015, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan, pemerintah akan menjadi fasilitator dari kesepakatan-kesepakatan kongres itu. “Misalnya diperlukan kerangka hukum yang lebih mengikat untukmenghidupkan institusi seni di seluruh Indonesia, bisa dicek setiap tahun, tidak perlu menunggu sampai 5 tahun (kongres berikutnya)” kata dia. Anies menjanjikan kesenian untuk diprioritaskan agar hasil kongres pun terasa dalam kehidupan masyarakat. “Pemerintah berkomitmen,” ujarnya.
ANWAR SISWADI