TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa Hukum Mandra Naih, Sonie Sudarsono, mengatakan dalam kontrak pembelian film hasil produksi PT Viandra Production ditemukan sebuah film asal Malaysia yang dimasukkan dalam kontrak kerja sama. Film bernama Robotic tersebut menurutnya ada dalam kontrak kerjasama yang diurus perantara penjualan Irwan Chermawan dan Andi Diansyah.
"Film itu ketahuan ada dalam kontrak waktu Mandra dipanggil dan diperiksa Kejaksaan, ketahuan ada film asal Malaysia yang masuk kontrak," kata Sonie Sudarsono, Kuasa Hukum Mandra Naih, ketika ditemui di Rumah Mandra, Depok, Rabu, 11 Februari 2015.
Ia mengatakan sejak awal perjanjian Mandra selaku Direktur PT Viandra Production hanya memberikan tiga buah film hasil produksinya. Ketiga film tersebut adalan Janggo, Gue Sayang dan Zoro. Mandra juga menjelaskan dirinya tidak memproduksi ataupun menjual film berjudul Robotic tersebut.
"Apa yang dijual sudah ditayangkan TVRI dan pembayaran juga sudah lunas," kata Sonie. Ia berharap pihak berwenang dapat membuka kasus ini sejelas-jelasnya dan mengungkap keterlibatan tokoh-tokoh lain di proses penjualan film tersebut.
Ia berharap tidak hanya Mandra seorang yang dijadikan tersangka. Menurutnya, Mandra hanya sebagai korban. "Kami mohon semuanya dibuka, sejelas-jelasnya. Kemana alur uang itu. Kalau memang ada beberapa pihak lagi yang belum tersebut atau ada beberapa pihak lagi yang menikmati keuntungan, itu semua harus dibongkar sejelas-jelasnya."
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono menetapkan Mandra sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012. "Tersangka berinisial MDR selaku Direktur PT Viandra Production," ujar Jaksa Widyo Pramono, Rabu, 11 Februari 2015.
Kasus Mandra ini terendus pada tahun 2013 ketika Satuan Pengawas Intern TVRI menemukan indikasi pemalsuan tanda tangan Mandra dalam paket proyek program siar TVRI tahun 2012. Dalam proyek itu, Viandra memenangi tender enam paket senilai Rp 16 miliar.
MAYA NAWANGWULAN