TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Dewi Perssik ikut berkomentar tentang aksi mogok yang dilakukan penghulu untuk tidak menikahkan pasangan pada hari libur dan di luar jam kerja. "Waduh, itu kan ibadah, kok dijadikan bisnis, ya," katanya kepada Tempo pada 9 Desember 2013 di Jakarta.
Menurut Dewi, seorang penghulu yang bertugas menyatukan pasangan yang akan menikah harusnya bisa bekerja lebih ikhlas. Ketika diminta untuk bekerja pada akhir pekan pun mereka seharusnya bekerja dengan lapang dada. "Kalau memang caranya demikian, cari penghulu yang benar melakukannya karena Allah deh," kata penyanyi dangdut dan pemain film ini.
Bila sampai ada keadaan mogok seperti itu, mantan istri Saipul Jamil ini berpendapat, para penghulu berarti tidak ikhlas menikahkan pasangan selama ini. "Sedangkan doa untuk menikahkan orang untuk dijadikan satu kan dari hati karena Sang Pencipta. Bukan dari hati karena ada uang," katanya melanjutkan.
Walau begitu, Dewi merasa beruntung, karena selama menikah sebanyak tiga kali, ia tidak pernah bertemu dengan penghulu seperti itu. Bahkan para penghulu itu, kata dia, sangat menunggu saat Dewi menikah. "Rata-rata, penghulu sama saya baik-baik semua. Kata mereka, 'Kapan pun deh waktunya, jangankan hari weekend. Yang penting Mbak Dewi menikah,'" kata pemilik goyang gergaji ini.
Sebelumnya, kasus gratifikasi di KUA Kecamatan Kota Kediri mencuat pada Oktober-November 2013. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menemukan fakta bahwa Kepala KUA Kecamatan Kota Kediri, Romli, terindikasi memungut biaya Rp 225 ribu untuk pernikahan di luar kantor dan Rp 175 ribu di kantor. Imbas dugaan gratifikasi Romli, sejumlah penghulu di beberapa daerah ambek. Para penghulu sepakat tidak menikahkan calon pengantin di tempat lain atau hari libur, kecuali di Kantor Urusan Agama (KUA) dan pada hari Senin-Jumat.
MITRA TARIGAN
Berita Terpopuler:
Sindir Ahmad Dhani, Begini Lirik Lagu Farhat
Gita Wirjawan Tampil di Konser Slank Malam Ini
Konser 30 Tahun Slank, Jokowi Baca Manifesto
Doa Yusuf Mansyur dan Terlalu Manis Slank