TEMPO.CO, Jakarta - AKBP Umar S. Fana, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan kronologi tertangkapnya RS, yang disebut sebagai musisi atau gitaris Geisha. Wakapolres membenarkan telah menangkap tiga orang pengguna narkotika jenis ganja, salah satunya adalah RS.
"Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika," kata AKBP Umar S. Fana di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu, 19 Oktober 2013.
Dari informasi tersebut ditangkaplah HEN, salah satu pengguna dan pemakai narkotik jenis ganja di kos-kosan di daerah Pangadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 7 Oktober 2013 lalu.
Dari penangkapan HEN, polisi melakukan pengembangan dan didapati identitas RD dan RS. Kemudian, polisi melakukan operasi penangkapan pada Jumat, 18 Oktober 2013 di kos kosan RS, Pangadegan, Jakarta Selatan.
Polisi mengamankan RD dan RS dalam operasi yang dilakukan mulai pukul 13.00 WIB hingga terakhir ditangkapnya RS pada pukul 19.30 WIB. Dari penangkapan ketiganya didapati barang bukti satu linting ganja sisa pakai seberat 0,5 gram dan bahan narkotik ganja seberat 5.1 gram yang ditemukan di laci kamar kos-kosan di daerah Pangadegan, Jakarta Selatan.
Ketiganya sementara ini dikenai Pasal 111 Ayat 1, UU RI No. 35 Tahun 2009. Ketiganya terancam hukuman kurungan minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Polisi kini berusaha mencari tahu bandar barang bukti yang didapatkan. Menurut RS ia membeli barang tersebut melalui HEN. Hingga kini ketiganya masih diamanakan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kramat Raya, Jakarta Pusat.
NANDA HADIYANTI
Berita Lain
Sidak Kantor Wali Kota Jaktim, Jokowi Naik Pitam
Cerita Lucu Jokowi Selama Setahun Pimpin Jakarta
Foto Bersama Bunda Putri Muncul, Gita: Tidak Kenal
Ke Lereng Merapi, SBY Bawa Tas Isi Rp 1 Miliar
Sutarman Bantah Tahu Soal Pengepungan KPK