TEMPO.CO, Jakarta -Kasus narkoba yang menjerat Raffi Ahmad tidak menjalani titik temu paska tiga bulan masa rehabilitasinya di Lido, Jawa Barat. Setalah gagal pada sidang Pra Peradilan, kuasa hukum Raffi mengadukan BNN (Badan Narkotika Nasional) ke Komisi Hak Asasi Manusia pada Selasa, 23 April 2013.
"Raffi dikirim ke Lido tanpa ada penetapan Hakim. Berkas Raffi pun sudah dikembalikan oleh Kejaksaan kepada BNN dua kali," ucap Dion Y Pongkor, ketua tim kuasa hukum Raffi Ahmad.
Dion Y Pongkor menyampaikan beberapa poin pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia atas tindakan BNN kepada kliennya itu. Pertama, status berkas Raffi yang hingga kini P-19 dianggap tidak jelas. Pun dengan penempatan Raffi Ahmad di Pusat Rehabiilitasi Lido Selama 3 Bulan, tidak ada kejelasan kapan Raffi akan selesai menjalani masa rehabilitasi.
Kedua, tim kuasa hukum Raffi mengatakan bahwa saat penangkapan terjadi diskriminasi. Nama Raffi yang masih berstatus tersangka diumumkan dengan nama lengkap oleh BNN, sementara 16 tesangka lainnya berupa insial saja. Ketiga, tekait dengan upaya hukum yang ditempuh oleh tim kuasa hukum Raffi, dari mulai upaya Pra Peradilan hingga pengaduan ke MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplian Kedokteran Indonesia), dianggap dihalangi oleh BNN. Hal itu ditunjukkan dengan tidak menghadirkan Raffi pada sidang Pra Peradilan maupun dengar pendapat dengan MKDKI
Berkas pengaduan kasus Raffi Ahmad tersebut diterima langsung oleh Komisioner Komnas HAM, Otto Nur Abdullah. Pihaknya mengaku berkas pengaduan itu akan dilakukan penanganan. "Kita terima pengaduan kemudian kita pelajari berkasnya, kita lihat anatomi kasusnya dan kita akan menemukan beberapa hal yang mungkin ditindaklanjuti," ucap Otto.
Ia menjelaskan Komnas HAM akan membentuk tim untuk menangani perkara ini serta menganalisa relasi antar lembaga-lembaga yang tekait dengan kasus Raffi, yaitu BNN, Kepolisian dan Kejaksaan serta perihal pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dicantumkan dalam berkas pengaduan.
Raffi Ahmad ditangkap sejak akhir Januari silam dengan tuduhan penggunaan obat-obatan terlarang jenis metilon dan ganja. Presenter acara musik Dahsyat RCTI ini saat ini tengah menjalani masa rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat dengan waktu besuk hanya hari sabtu. Simak heboh Raffi Ahmad di sini.
NURUL MAHMUDAH
Topik Terhangat:
#Ujian Nasional | #Bom Boston | #Lion Air Jatuh | #Preman Yogya
Baca juga:
Backstreet Boys Terima Hollywood Walk of Fame
Europe on Screen Digelar di Tujuh Kota Indonesia
Zac Efron Fokus Bermain di Film Indie
Kekasih Kellan Lutz Promosi Film Independen