TEMPO.CO, Jakarta - Permasalahan antara Adi Bing Slamet dan Eyang Subur masih terus saja berlanjut. Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Eyang Subur mendatangi kediaman Adi Bing Slamet di Perumahan Bumi Anggrek, Bekasi, dengan niat bersilaturahmi.
Sayangnya, saat memasuki komplek tempat tinggal Adi, Ramdan ditahan oleh pihak keamanan komplek. "Kita udah niat baik mau silaturahmi. Tapi dari satpam, kata bos Adi tidak bisa masuk ke sana," kata Ramdan yang datang sekitar pukul 13.45 di Perumahan Bumi Anggrek, Bekasi, Kamis, 11 April 2013.
Pihak keamanan mengatakan, bukannya dilarang untuk masuk, tetapi saat ini Adi sedang tidak berada di rumah. "Pak Adinya lagi pergi. Bukan tidak boleh, di rumah ada pembantu doang," kata Ade Sofyan, perwakilan pihak keamanan Perumahan Bumi Anggrek, Blok M&N, Bekasi.
Maksud kedatangan Ramdan selain untuk bersilaturahmi, serta niat baik untuk membicarakan permasalahan kliennya, Eyang Subur dan Adi Bing Slamet. Kedatangannya juga atas rekomendasi yang diucapkan secara lisan oleh Mejelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI menginginkan permasalahan ini diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Sebisa mungkin jangan sampai masuk ranah hukum.
NANDA HADIYANTI
Berita Lain:
Cara Jokowi Mencegah Tawuran Pelajar
SBY, Presiden Paling Sering Rombak Kabinet
Pemimpin Dunia: Inspirasi Industri Mode
Pakai SIM Palsu Bergambar Putin, Pemuda Ditangkap
Granat Aktif di Laci Meja Kepala Desa Sukamahi