TEMPO.CO, Jakarta -- Melalui kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, Eyang Subur meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menginvestigasi ajaran yang dilakukannya. Melalui MUI akan diketahui apakah ajaran Eyang Subur sesat atau tidak. "Ini untuk seluruh kepentingan umat, bukan kepentingan pihak kita ataupun pihak Adi," kata Ramdan Alamsyah saat ditemui di MUI, Menteng, Jakarta, Selasa, 2 April 2013.
Ramdan yang datang bersama Habib Soleh mengatakan ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa Eyang Subur memiliki niat baik menyelesaikan permasalahan ini. "Kita datang ke sini minta diperiksa, menginginkan Eyang Subur sendiri diperiksa," kata Ramdan.
Ia berharap tidak ada lagi yang memvonis sebuah ajaran sesat tanpa fatwa. Jika terbukti tidak sesat, Ramdan akan meminta kepada pihak Adi Bing Slamet menghentikan tuduhannya selama ini tentang ajaran sesat Eyang Subur. (Lihat: Profil Eyang Subur: Penjahit Jadi Kolektor Kristal)
Kedatangan mereka disambut baik oleh pihak MUI. MUI akan membentuk sebuah tim untuk menyelidiki tuduhan kesesatan ajaran Eyang Subur. Pihak Eyang Subur mengatakan, jika MUI memanggil, mereka akan siap mendatangi atau menjawab panggilan tersebut. Cek perseteruan Adi Bing Slamet dan Eyang Subur di sini.
NANDA HADIYANTI
Topik Terhangat:
EDISI KHUSUS Guru Spiritual Selebritas || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas
Baca juga:
Air Garam, Kopi Pahit dan Manis dari Eyang Subur
FPI Persoalkan Sembilan Istri Eyang Subur
Eyang Subur, Adi Bing Slamet, dan Warga Banten