TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menolak permohonan gugatan pra-peradilan Raffi Ahmad terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam putusannya, hakim menganggap penangkapan dan penahanan terhadap Raffi dilakukan secara sah.
"Setelah melihat, menimbang, dan memutuskan sesuai fakta yang ada, maka majelis hakim menolak permohonan sidang praperadilan dari pemohon (Raffi Ahmad)," kata hakim Sugit Sutriono, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 14 Maret 2013.
Menanggapi keputusan majelis hakim, Amy Qanita, ibunda Raffi, tidak bisa berkomentar apa-apa. Mudi Pagau, tante Raffi yang menemani Amy berharap kondisi keponakannya tersebut tetap baik. "Mudah-mudahan Raffi tetap semangat enggak putus asa di sana," katanya. (Baca: Gugatan Praperadilan Raffi Ahmad Ditolak)
NANDA HADIYANTI
Berita Lainnya:
Saksi: 'Racikkan untuk 5 Orang' dari Ponsel Raffi
Tiga Wacana Jokowi Jadi Presiden
Menteri Kesehatan Kritik Kartu Jakarta Sehat
DitudingTerima 4 M, Saan: Membayangkan Saja Tidak
Sisi Kelam Paus Fransiskus Bergoglio