TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Selasa, 5 Maret 2013, mulai menggelar sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan artis Raffi Ahmad oleh Badan Narkotika Nasional. Sejak sidang dimulai, kedua belah pihak, yaitu tim kuasa hukum Raffi dan BNN, langsung terlibat perdebatan soal ketidakhadiran Raffi dalam sidang itu.
Menurut Hotma Sitompoel, kuasa hukum Raffi, kliennya mesti dihadirkan oleh BNN di persidangan. Dia mengatakan, Raffi sudah menerima surat pemanggilan dari pengadilan.
"Raffi sudah dipanggil dan sudah ditandatangangi surat panggilannya. Terus kenapa Raffi tidak dihadirkan?" tanya Hotma disambut teriakan para simpatisan Raffi di dalam ruang sidang.
Menurut penyidik BNN yang hadir dalam sidang itu, kehadiran Raffi tidak diperlukan karena sudah diwakilkan oleh tim kuasa hukum yang datang. Alasan lain karena takut akan keselamatan Raffi.
Ketua majelis hakim, Sigit Sutriono, kemudian meminta BNN agar mendatangkan Raffi pada sidang selanjutnya. "Ini kan perkara semiperdata semipidana. Kebijakan hakim, tolong hadirkan (Raffi) walaupun cuma sekali. Kalau bisa secepatnya. Tidak perlu terus-terusan," kata Sigit.
Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN, Benny Mamoto, seusai sidang mengatakan, proses praperadilan digelar bukan untuk tersangka, melainkan soal penangkapan yang dilakukan BNN. Jadi, menurut dia, Raffi tidak mesti ikut dihadirkan. "Dalam beberapa persidangan praperadilan tidak perlu hadir, tapi kalau hakim menetapkan, akan kami hadirkan," kata Benny.
Sidang rencananya dilanjutkan besok, Rabu, 6 Maret 2013. Dalam agenda itu, majelis hakim akan mendengarkan tanggapan tim kuasa hukum Raffi atas jawaban BNN dalam persidangan tadi.
YAZIR FAROUK