TEMPO.CO, Bandung - Ariel Peterpan resmi keluar dari Rutan Kebonwaru Bandung, Senin, 23 Juli 2012. Ia menyandang status bebas bersyarat. Terpidana kasus video porno ini akan menikmati kebebasan penuh pada 21 September 2014.
Kendati sudah berstatus bebas bersyarat, ada dua pantangan yang tak boleh dilakukan Ariel. Kalau pantangan ini dilanggar, maka ia bisa dijebloskan ke penjara lagi.
Apakah pantangan itu?
Kepala Rumah Tahanan Kelas I Bandung, Kebonwaru, Joko Pitoyo, mengatakan sebelum dinyatakan bebas resmi, Ariel tak boleh ke luar kota tanpa seizin Balai dan dilarang ke luar negeri tanpa izin Menteri Hukum dan HAM.
"Kalau ketentuan itu dilanggar, Ariel harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa sepertiga masa hukuman," kata Joko di kantornya, Senin, 23 Juli 2012.
Ariel divonis 3,5 tahun penjara dan mendapat remisi tiga bulan. Masa hukuman bui Ariel sejatinya baru habis pada 21 September 2013.
Setelah 21 September 2013, Ariel masih harus menjalani masa hukuman percobaan selama satu tahun. Dengan demikian, Ariel baru resmi bebas murni pada September 2014.
Kepala Balai Pemasyarakatan Bandung Nuruddin mengatakan, lembaganya akan meneruskan pembinaan pemasyarakatan yang sebelumnya dilakukan Ariel di dalam penjara Kebonwaru.
Balai akan melakukan penyuluhan, monitoring, pengarahan, evaluasi, bahkan meninjau pelaksanaan pemasyarakatan ke rumah Ariel dan lingkungannya.
ERICK P. HARDI
Berita terpopuler lainnya:
Ariel Ternyata Baru Bebas Murni 2014
Bagaimana Kronologi Hingga Ariel Dibui?
Ariel Resmi Tinggalkan Penjara
Bagaimana Kronologi Hingga Ariel Dibui?
Inilah Lagu Ariel dan Peterpan yang ''Meledak''
Puluhan Fans Ariel Nekat Begadang di Penjara
Apa Kata Luna Maya dan Cut Tari, Ariel Bebas
Kata Hotman Paris Soal Cut Tari Dituntut Kembali